Kemudian fenomena yang berkembang dalam bidang perekonomian dan perbankan di Indonesia adalah munculnya Lembaga yang berlandaskan syariah, meskipun kadang diragukan apakah praktek pembiayaan yang berlangsung dalam masyarakat benar-benar berlandaskan syariah.
        Secara umum praktek pelaksanaan leasing dilakukan melalui dua cara yaitu melalui finance lease operating lease yang dibedakan pada opsi kepemilikan akhir barang yang di leasing dan tidak terbebas dari sistem bunga seperti yang berlaku pada sistem perbankan umumnya. Maka untuk melakukan leasing dengan menggunakan pola transaksi syariah digunakan bentuk akad Ijarah Muntahiya bi al-Tamlik. Selain usaha tersebut juga mempraktekan salah satu jenis ijarah dalam sistem pembiayaan yaitu: Ijarah mulaqah, ba’I altakjiri dan musyarakah mutanasiqah.
        Berikut juga beberapa kerugian ketika melakukan pembayaran leasing konvensional:
- Biaya bunga yang sangat tinggi
Karena biasanya perusahaan leasing memperoleh dana dari bank, biasanya lessor hanya sebagai perantara agar lesse dapat mendapatkan barang modal yang dibutuhkakn dari pihak bank
- Kurangnya perlindungan hukum
Tidak ada perlindungan yang kuata, hanya itikad baik dari para pihak saja dan biasanya dituangkan dalam perjanjian leasing.
- Proses eksekusi lesses yang macet bayar
Tidak ada prosedur khusus dalam menangani kasus para lesse yang terlambat bayar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H