Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

18 Juli 2024   10:52 Diperbarui: 18 Juli 2024   10:57 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rekonsiliasi fiskal adalah proses penting untuk memastikan bahwa laporan keuangan komersial perusahaan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berikut ini adalah format umum yang digunakan dalam rekonsiliasi fiskal:

Format Rekonsiliasi Fiskal

1. Laba Bersih Komersial:

  •  Dimulai dengan laba bersih sebelum pajak yang tercantum dalam laporan keuangan komersial.

2. Koreksi Fiskal Positif:

 Tambahkan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible expenses) menurut ketentuan perpajakan.

 Contoh:

  • Biaya representasi yang melebihi batas yang diizinkan.
  • Biaya pribadi yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Biaya penelitian di luar negeri yang tidak diakui secara fiskal.

3. Koreksi Fiskal Negatif:

  Kurangi pendapatan yang sudah dikenakan pajak final atau tidak termasuk objek pajak.

  Contoh:

  • Bunga deposito yang sudah dikenakan PPh Final.
  • Dividen dari dalam negeri yang sudah dikenakan PPh Final.
  • Hibah atau sumbangan yang bukan objek pajak.

4. Laba Kena Pajak:

  •    Hasil setelah penyesuaian koreksi fiskal positif dan negatif.

MODUL PROF. APOLLO
MODUL PROF. APOLLO

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun