Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

18 Juli 2024   10:52 Diperbarui: 18 Juli 2024   10:57 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Laba Kena Pajak = Rp 5.000.000.000 - Rp 3.000.000.000 = Rp 2.000.000.000

2. Menghitung PPh Badan Terutang:

   PPh Badan Terutang = Laba Kena Pajak \times Tarif Pajak

   PPh Badan Terutang = Rp 2.000.000.000 \times 22\% = Rp 440.000.000

Jadi, PPh Badan yang terutang oleh PT ABC untuk tahun pajak tersebut adalah Rp 440.000.000.

MODUL PROF. APOLLO
MODUL PROF. APOLLO

PP No. 23 Tahun 2018 mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak orang pribadi dan badan tertentu yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini khusus ditujukan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Berikut adalah cara perhitungan dan contoh untuk UMKM sesuai dengan PP 23 Tahun 2018.

MODUL PROF.APOLLO
MODUL PROF.APOLLO

Cara Menghitung PPh Final UMKM

1. Menentukan Peredaran Bruto:

  •    Peredaran bruto adalah total pendapatan kotor yang diperoleh UMKM dalam satu bulan.

2. Menghitung PPh Final:

  •    Tarif PPh Final untuk UMKM berdasarkan PP 23 Tahun 2018 adalah 0,5% dari peredaran bruto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun