Rekonsiliasi fiskal adalah proses penting untuk memastikan bahwa laporan keuangan komersial perusahaan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berikut ini adalah format umum yang digunakan dalam rekonsiliasi fiskal:
Format Rekonsiliasi Fiskal
1. Laba Bersih Komersial:
- Â Dimulai dengan laba bersih sebelum pajak yang tercantum dalam laporan keuangan komersial.
2. Koreksi Fiskal Positif:
 Tambahkan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible expenses) menurut ketentuan perpajakan.
 Contoh:
- Biaya representasi yang melebihi batas yang diizinkan.
- Biaya pribadi yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Biaya penelitian di luar negeri yang tidak diakui secara fiskal.
3. Koreksi Fiskal Negatif:
 Kurangi pendapatan yang sudah dikenakan pajak final atau tidak termasuk objek pajak.
 Contoh:
- Bunga deposito yang sudah dikenakan PPh Final.
- Dividen dari dalam negeri yang sudah dikenakan PPh Final.
- Hibah atau sumbangan yang bukan objek pajak.
4. Laba Kena Pajak:
- Â Â Hasil setelah penyesuaian koreksi fiskal positif dan negatif.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!