Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

18 Juli 2024   10:52 Diperbarui: 18 Juli 2024   10:57 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Penghasilan dari Sewa Tanah dan/atau Bangunan:

  • Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final.

5. Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi:

  • Penghasilan yang diterima oleh penyedia jasa konstruksi dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi dikenakan PPh Final.

6. Penghasilan dari Hadiah Undian:

  • Penghasilan yang diperoleh dari hadiah undian dikenakan PPh Final.

MODUL PROF.APOLLO
MODUL PROF.APOLLO

Penghasilan yang bukan objek pajak, atau non-taxable income, adalah pendapatan yang tidak dikenakan pajak oleh pemerintah. Di banyak negara, ini bisa mencakup beberapa jenis pendapatan seperti:

1. Pengembalian Pajak: Beberapa jenis pengembalian pajak mungkin tidak dikenakan pajak kembali.

2. Bantuan Kemanusiaan: Dalam beberapa kasus, bantuan sosial atau bantuan kemanusiaan mungkin dikecualikan dari pajak.

3. Hadiah dan Warisan: Di beberapa yurisdiksi, hadiah atau warisan tertentu mungkin tidak dikenakan pajak.

4. Tambahan Kesejahteraan: Tambahan untuk kesejahteraan, seperti uang pensiun atau uang anak, mungkin tidak dikenakan pajak.

5. Beasiswa: Beasiswa pendidikan sering kali tidak dikenakan pajak, terutama jika digunakan untuk pendidikan atau biaya terkait lainnya.

Penting untuk memeriksa peraturan lokal karena definisi penghasilan non-objek pajak dapat bervariasi dari satu negara ke negara lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun