Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

18 Juli 2024   10:52 Diperbarui: 18 Juli 2024   10:57 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Menentukan Laba Bersih Komersial:

  • Laba bersih komersial adalah laba yang dihasilkan berdasarkan pembukuan akuntansi perusahaan sebelum dilakukan penyesuaian fiskal.

2. Mengidentifikasi dan Melakukan Koreksi Fiskal:

  • Koreksi fiskal terdiri dari koreksi positif dan koreksi negatif.
  • Koreksi positif adalah penambahan terhadap laba bersih komersial karena ada biaya yang diakui secara komersial tetapi tidak boleh diakui secara fiskal (misalnya, biaya entertainment yang melebihi batas yang diizinkan oleh peraturan perpajakan).
  • Koreksi negatif adalah pengurangan terhadap laba bersih komersial karena ada penghasilan yang diakui secara komersial tetapi tidak dikenakan pajak atau pengeluaran yang tidak diakui secara komersial tetapi diakui secara fiskal (misalnya, penghasilan bunga yang dikenakan pajak final).

3. Menghitung Laba Kena Pajak:

  •  Laba kena pajak diperoleh dengan menambahkan koreksi positif dan mengurangi koreksi negatif dari laba bersih komersial.

4. Menghitung PPh Terutang:

  •  Hitung pajak terutang berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Misalnya, tarif pajak badan di Indonesia adalah 22%.

5. Menghitung Laba Bersih Setelah Pajak:

 Laba bersih setelah pajak diperoleh dengan mengurangi laba kena pajak dengan PPh terutang.

MODUL PROF.APOLLO
MODUL PROF.APOLLO

Definisi dan Contoh Koreksi Fiskal

Untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Terutang, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengetahui besarnya Penghasilan Kena Pajak (PhKP). PhKP merupakan penghasilan neto secara fiskal yang mungkin tidak sama dengan penghasilan neto (laba) secara komersial (pembukuan). Hal ini disebabkan oleh perbedaan metode pengakuan pendapatan dan biaya secara komersial dan fiskal. Secara komersial, pengakuan pendapatan dan biaya mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sedangkan secara fiskal, pengakuan pendapatan dan biaya didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan.

Koreksi Fiskal

Koreksi Fiskal dapat dibedakan menjadi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun