Laba Kena Pajak = Rp 5.000.000.000 - Rp 3.000.000.000 = Rp 2.000.000.000
2. Menghitung PPh Badan Terutang:
  PPh Badan Terutang = Laba Kena Pajak \times Tarif Pajak
  PPh Badan Terutang = Rp 2.000.000.000 \times 22\% = Rp 440.000.000
Jadi, PPh Badan yang terutang oleh PT ABC untuk tahun pajak tersebut adalah Rp 440.000.000.
PP No. 23 Tahun 2018Â mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak orang pribadi dan badan tertentu yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini khusus ditujukan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Berikut adalah cara perhitungan dan contoh untuk UMKM sesuai dengan PP 23 Tahun 2018.
Cara Menghitung PPh Final UMKM
1. Menentukan Peredaran Bruto:
- Â Â Peredaran bruto adalah total pendapatan kotor yang diperoleh UMKM dalam satu bulan.
2. Menghitung PPh Final:
- Â Â Tarif PPh Final untuk UMKM berdasarkan PP 23 Tahun 2018 adalah 0,5% dari peredaran bruto.