-Skripsi tidak secara jelas menjelaskan bagaimana sampel informan dipilih dan apakah sampel tersebut representatif untuk seluruh masyarakat Jawa. Ini penting untuk memastikan validitas dan reliabilitas temuan.
Bias Peneliti:
  - Peneliti harus lebih transparan mengenai bagaimana potensi bias dihindari, terutama mengingat keterlibatan langsung dalam komunitas yang sedang diteliti.
Temuan Utama
Definisi dan Konteks Sosial Budaya:
  - Skripsi ini memberikan pemahaman yang baik mengenai pernikahan tiba gotong dan konteks sosial budayanya. Penjelasan ini kaya dan mendalam, tetapi akan lebih kuat jika didukung oleh data kuantitatif untuk mengukur prevalensi dan dampaknya.
Konsep Urf dalam Hukum Islam:
  - Penjelasan mengenai urf dan kriteria sahnya dalam hukum Islam disajikan dengan baik. Namun, skripsi ini bisa lebih kaya dengan menambahkan perbandingan dengan kasus-kasus urf di budaya lain untuk memberikan perspektif yang lebih luas.
Analisis Larangan Pernikahan Tiba Gotong:
  - Analisis dari perspektif urf cukup mendalam, menunjukkan bahwa larangan ini dapat diterima jika bertujuan untuk kemaslahatan umum. Akan tetapi, diskusi mengenai bagaimana prinsip syariah diaplikasikan dalam konteks lokal dapat diperluas.
Implikasi Sosial dan Budaya: