Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman budaya, termasuk adat istiadat yang beragam. Salah satu budaya yang menarik untuk diteliti adalah adat Jawa, yang memiliki tradisi pernikahan yang unik dan kaya akan simbolisme.
Pentingnya Tradisi dan Adat dalam Masyarakat Jawa:
Masyarakat Jawa sangat menghargai tradisi dan adat istiadat, yang seringkali menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Pernikahan merupakan salah satu aspek penting dalam budaya Jawa, dan aturan-aturan terkait pernikahan memiliki nilai dan makna yang dalam bagi masyarakat.
Rumusan Masalah
Penelitian ini berfokus pada tiga pertanyaan utama:
Mengapa larangan pernikahan tiba gotong diterapkan dalam adat Jawa?
Bagaimana perspektif urf dalam hukum Islam terhadap larangan ini?
Apa implikasi sosial dan hukum dari larangan ini pada masyarakat Jawa?
Tujuan Penelitian
Penelitian ini memiliki tujuan yang jelas: memahami definisi dan konteks sosial budaya larangan pernikahan tiba gotong, menganalisis konsep urf dalam hukum Islam, mengevaluasi larangan tersebut berdasarkan perspektif urf, dan menilai relevansi serta dampak sosial dari larangan ini dalam masyarakat Jawa modern. Tujuan ini mencerminkan upaya komprehensif untuk menjembatani antara tradisi lokal dan prinsip-prinsip Islam.
Manfaat Penelitian: