Adapun sistematikanya terdiri dari lima bab. Bab pertama, merupakan bab pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, identifikasi, pembatasan dan rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kajian pustaka, kemudian metode penelitian dan teknik serta sistematika penulisan.
BAB II: berisi Tinjauan Pustaka, konsep urf dalam hukum islam.
BAB III: berisi metodelogi penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, Teknik pengumpulan data, Teknik analisis Data.
BAB IV: Hasil Penelitian dan Pembahasan.
BAB V: Penutup, Kesimpulan, daftar pustaka.
CRITICAL REVIEW
Dalam mengkritisi ini reviewer akan melakukannya secara beruntutan dari latar belakang hingga sistematika penulisan. Anlisis kritis tersebut akan ditulis pada bagian akhir setiap sub judul yang menjadi objek critical reviewer.
Latar Belakang dan Signifikansi Penelitian
Penelitian ini mengkaji larangan pernikahan tiba gotong dalam adat Jawa dari perspektif urf, yaitu kebiasaan yang diakui dalam hukum Islam. Larangan ini melibatkan ketidakbolehan menikah antara individu yang memiliki hubungan kekerabatan tertentu, meskipun tidak sedarah langsung. Penelitian ini penting karena masyarakat Jawa yang mayoritas Muslim perlu memahami kesesuaian larangan adat ini dengan prinsip-prinsip urf dalam Islam. Mencakup sebagai berikut:
Keanekaragaman Budaya di Indonesia:
- Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman budaya, termasuk adat istiadat yang beragam. Salah satu budaya yang menarik untuk diteliti adalah adat Jawa, yang memiliki tradisi pernikahan yang unik dan kaya akan simbolisme.