Kegunaan kepada bank sebagai penerbit Bank Garansi adalah, bahwa bank akan memperoleh fee based income tanpa penggunaan dana dari nasabah (deposan) karena fasilitas non-cash loan di tahap awal hanya merupakan penjaminan, bukan pencairan kredit secara tunai.
Dari sisi nasabah (debitur) penggunaan fasilitas non-cash loan pada laporan keuangan dicatatkan sebagai off balance sheet (sepanjang tidak ada kegagalan dalam pembayaran), karena fasilitas non-cash loan pada dasarnya bukanlah kredit tunai yang harus dicantumkan pada sisi passive. Â
Tetapi begitu terjadi kegagalan pembayaran LC dan BG, maka seketika fasilitas non-cash loan akan berubah menjadi fasilitas cash loan dan akan dicatatkan sebagai utang pada neraca di passive.
Pembaca dapat melihat di internet seluruh ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang perbankan dengan menggunakan kata kunci POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dan PBI (Peraturan Bank Indonesia) serta ketentuan-ketentuan yang mengatur transaksi eksport-import (biasa disebut trade finance) dengan mempelajari UCPDC 700 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits 700) dan Incoterm 2021. Â Semua peraturan dan ketentuan tersebut bersifat transparan dan dapat dibaca oleh masyarakat umum.-MIN-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H