Mohon tunggu...
Mesa Indra Naiborhu
Mesa Indra Naiborhu Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum, Management, dan Keuangan

Meminati bidang hukum, management, dan keuangan yang dapat dipergunakan untuk berbagi pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sekilas Perbankan: Bagian V-Kredit Produk (Non-Cash Loan) sebagai Sarana Penyaluran Dana

14 Juli 2021   19:50 Diperbarui: 14 Juli 2021   19:54 5753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kegunaan kepada bank sebagai penerbit Bank Garansi adalah, bahwa bank akan memperoleh fee based income tanpa penggunaan dana dari nasabah (deposan) karena fasilitas non-cash loan di tahap awal hanya merupakan penjaminan, bukan pencairan kredit secara tunai.

Dari sisi nasabah (debitur) penggunaan fasilitas non-cash loan pada laporan keuangan dicatatkan sebagai off balance sheet (sepanjang tidak ada kegagalan dalam pembayaran), karena fasilitas non-cash loan pada dasarnya bukanlah kredit tunai yang harus dicantumkan pada sisi passive.  

Tetapi begitu terjadi kegagalan pembayaran LC dan BG, maka seketika fasilitas non-cash loan akan berubah menjadi fasilitas cash loan dan akan dicatatkan sebagai utang pada neraca di passive.

Pembaca dapat melihat di internet seluruh ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang perbankan dengan menggunakan kata kunci POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dan PBI (Peraturan Bank Indonesia) serta ketentuan-ketentuan yang mengatur transaksi eksport-import (biasa disebut trade finance) dengan mempelajari UCPDC 700 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits 700) dan Incoterm 2021.  Semua peraturan dan ketentuan tersebut bersifat transparan dan dapat dibaca oleh masyarakat umum.-MIN-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun