Mohon tunggu...
Mesa Indra Naiborhu
Mesa Indra Naiborhu Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum, Management, dan Keuangan

Meminati bidang hukum, management, dan keuangan yang dapat dipergunakan untuk berbagi pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sekilas Perbankan: Bagian V-Kredit Produk (Non-Cash Loan) sebagai Sarana Penyaluran Dana

14 Juli 2021   19:50 Diperbarui: 14 Juli 2021   19:54 5753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk perusahaan eksportir, alur transaksi sama dengan perusahaan importir mulai dari penerbitan LC hingga ke pembayarannya.  Dalam hal ini jika si nasabah (debitur) bertindak sebagai penjual, maka jaminan bayar akan diperoleh penjual dari banknya si pembeli yang menerbitkan LC yang telah mempunyai hubungan korespondensi dengan bank penerima LC (banknya si nasabah/eksportir).

Hanya saja terdapat sedikit perbedaan, yaitu pada saat si nasabah (debitur) menerima LC, berarti nasabah akan mengirimkan barang hasil produksinya.  

Ada kemungkinan si penjual yang dalam hal ini bertindak sebagai nasabah (debitur) membutuhkan modal kerja untuk terlebih dahulu membeli bahan baku yang akan diproses produksi.

Untuk kebutuhan tersebut, biasanya perusahaan akan mengajukan kredit modal kerja untuk kegunaan pembiayaan eksport.  Bank akan memperhitungkan besaran kebutuhan kredit modal kerja eksport tersebut dari besaran nilai yang tercantum di dalam LC.  Demikian juga dengan jangka waktu pelunasan akan disesuaikan dengan waktu pembayaran yang sudah ditentukan pada LC tersebut.

Dalam hal tarnsaksi sejenis yang akan dilakukan tetapi lokasi kejadiannya masih di dalam wilayah Indonesia, maka LC (baik Sight LC maupun LC at Usance) dapat diganti menjadi Sight SKBDN atau SKBDN at Usance (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).  Semua proses dan alur transaksinya sama dengan proses dan alur transaski LC.  

Hanya saja ketentuan LC tunduk pada peraturan internasional (UCPDC 700) dan ketentuan SKBDN tunduk pada peraturan-peraturan dalam negeri (Peraturan Bank Indonesia).

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemberian fasilitas Letter of Credit berikut fasilitas kredit modal kerja sebagai sublimit LC kepada importir serta pemberian fasilitas kredit modal kerja eksport atas dasar LC yang diterima kepada eksportir adalah sangat membantu proses transaksi ekspor-import perusahaan-perusahaan, tanpa adanya kekhawatiran akan gterjadinya tindakan curang dari masing-masing pihak (counterpart).

Keuntungan yang dapat diperoleh bank adalah bahwa bank akan mendapatkan fee based income, sebagai jasa dalam penerbitan LC maupun jasa menerima LC, serta adanya pendapatan bunga jika fasilitas LC yang diberikan juga dilengkapi dengan fasilitas kredit modal kerja sublimit LC. 

Namun jika bank gagal menyelesaikan kewajibannya dalam menjamin pembayaran kepada penjual, maka bank tersebut beresiko masuk ke dalam daftar black list internasional, sehingga dikucilkan dari perdagangan internasional.  

Dengan demikian maka selanjutnya LC yang diterbitkan oleh bank tersebut tidak ada yang berani menerimanya, kecuali jika dalam setiap penerbitan LC bank tersebut memberikan deposit sebesar nilai LC kepada bank penerima LC.  

Oleh sebab itu bank pasti akan melaksanakan pembayaran kepada penjual, bagaimanapun kondisi si nasabah (debitur) yang bertindak sebaagi pemohon penerbitan LC.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun