Instrument import ada dua, yaitu Sight LC dan LC at Usance, dengan beragam variasinya, seperti adanya fasilitas UPAS (LC at Usance Payable at Sight LC). Â Tetapi yang dibahas pada tulisan ini adalah Sight LC dan LC at Usance.
Perbedaan Sight LC dengan LC at Usance adalah dalam hal waktu pembayarannya. Â Sight LC berarti pembeli tidak punya kelonggaran waktu dalam pembayaran, begitu bank penerbit LC menerima dokumen eksport dari penjual, maka bank hanya punya waktu 7 hari untuk melakukan verifikasi dokumen tersebut, jika tidak ada perbedaan (discrepancy), maka bank penerbit LC akan segera melakukan pembayaran. Â
Namun jika terdapat perbedaan antara dokumen eksport dengan ketentuan yang tertuang di dalam LC, maka akan dilakukan negosiasi terhadap perbedaan tersebut. Â
Negosiasi dilakukan antara pembeli dan penjual terhadap dokumen-dokumen yang bertujuan untuk menyamakan perbedaan-perbedaan yang mungkin saja terjadi.
LC at Usance (Letter of Credit at Usance) berarti bahwa setelah dokumen eksport sudah dikirimkan oleh penjual dan sudah diterima oleh bank penerbit LC denagn status clean (tidak ada discrepancy), maka pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan berapa lama jangka waktu pembayaran yang akan dilakukan. Â
Hal ini mirip dengan pembelian bahan baku dengan jatuh tempo pembayaran yang diberi kelonggaran oleh penjual, bisa 1 bulan, 2 bulan, dan lain sebagainya. Â
Pada saat term of payment tersebut tercapai, maka cara pembayarannya sama dengan pembayaran atas Sight LC yang jatuh tempo seperti dibahas di atas, bahwa bank akan melakukan pembayaran, baik dengan menggunakan dana nasabh (debitur) yang sudah disediakan atau bank memberikan fasilitas kredit modal kerja.
Untuk kejadian jika si pembeli gagal menyiapkan dana, maka si penjual tidak akan terpengaruh karena pembayaran sudah ditalangi oleh bank penerbit LC yang pembayarannya dilakukan melalui bank penerima LC (bank yang ditunjuk si penjual), akibatnya fasilitas Letter of Credit nasabah akan dibekukan oleh Bank, dan kemungkinan fasilitas kredit lainnya (jika ada) juga akan dibekukan sementara waktu sampai persoalan gagal bayar tersebut dapat diselesaikan.
Bank akan melakukan restrukturisasi jika pada akhirnya si pembeli tidak juga mampu melakukan pembayaran kepada bank, yang akan berbentuk restrukturisasi dalam bentuk kredit modal kerja "ex" LC atau restrukturisasi dengan mengubah menjadi pembayaran cicilan dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan. Â
Jika hal ini terjadi, maka keadaan si pembeli di hadapan bank lainnya dianggap tidak lagi layak untuk diberikan kredit, jika si pembeli mencoba untuk mengajukan fasilitas LC atau fasilitas kredit lainnya kepada bank lain.
Perusahaan Eksportir