Mohon tunggu...
Mesa Indra Naiborhu
Mesa Indra Naiborhu Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum, Management, dan Keuangan

Meminati bidang hukum, management, dan keuangan yang dapat dipergunakan untuk berbagi pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sekilas Perbankan: Bagian V-Kredit Produk (Non-Cash Loan) sebagai Sarana Penyaluran Dana

14 Juli 2021   19:50 Diperbarui: 14 Juli 2021   19:54 5753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain cash loan, perbankan juga menawarkan fasilitas kredit berbentuk non-cash loan untuk kebutuhan transaksi perusahaan sekaligus (jika membutuhkan) dapat didampingi dengan pinjaman modal kerja.  

Jika perusahaan memperoleh fasilitas non-cash loan, yang kemudian didampingi dengan fasilitas cash-loan, maka besaran pinjaman cash loan tersebut dibatasi sebesar limit (plafond) dari fasilitas non-cash loannya, biasanya fasilitas kombinasi tersebut dinamakan dengan istiliah "sublimit".  Pinjaman modal kerja dalam bentuk cash loan dapat dibaca pada artikel sebelumnya.

Tujuan utama pemberian fasilitas non-cash loan adalah untuk memperlancar proses transaksi oleh suatu perusahaan.  Beberapa model transaksi suatu perusahaan yang membutuhkan dukungan fasilitas non-cash loan dari perbankan adalah sebagai berikut :

  • Perusahaan yang rutin melakukan import untuk pembelian bahan baku, dimana tingkat kepercayaan antara calon nasabah (debitur) dengan suppliernya belum tinggi, sehingga diperlukan instrument untuk menjamin bahwa proses pembelian dan pengiriman barang, yang pembayaran akan dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini yaitu perbankan.  Fasilitas non-cash loan ini dikategorikan sebagai instrument pembayaran jika salah satu pihak telah berprestasi melaksanakan kewajibannya.
  • Perusahaan yang rutin melakukan ekspor, sama halnya dengan point 1, perbedaannya terletak pada posisinya.  Dimana calon nasabah (debitur) bertindak sebagai supplier yang mengekspor barang kepada customernya.  Fasilitas non-cash loan ini dikategorikan sebagai instrument pembayaran jika salah satu pihak telah berprestasi melaksanakan kewajibannya.
  • Perusahaan yang kegiatan bisnisnya adalah kontraktor, dimana sudah menjadi kebiasaan umum bahwa setiap kontraktor yang akan mengikuti tender disyaratkan untuk memberikan jaminan tender (Bid Bond).  Jika calon nasabah (debitur) tersebut memenangkan tender, biasanya akan menerima uang muka dari pemberi kerja, dan pemberi kerja akan mensyaratkan adanya jaminan uang muka (Advance Payment Bond).  Demikian seterusnya sampai kontrak selesai dikerjakan, perusahaan kontraktor akan menerbitkan bank garansi pada setiap tahapan pekerjaan.  Fasilitas non-cash loan ini dikategorikan sebagai instrument pembayaran jika salah satu pihak telah gagal (wanprestasi) melaksanakan kewajibannya.
  • Perusahaan yang bertindak sebagai distributor atau agency yang dimintakan jaminan sebagai distributor oleh principle-nya.  Fasilitas non-cash loan ini dikategorikan sebagai instrument pembayaran jika distributor sebagai penerbit BG telah gagal (wanprestasi) melaksanakan kewajibannya.
  • Serta jenis kegiatan usaha lain yang membutuhkan penjaminan, baik penjaminan untuk keberhasilan melaksanakan kewajibannya atau penjaminan untuk kompensasi atas kegagalan melaksanakan kewajibannya.

Fasilitas Non-Cash Loan untuk Perusahaan Importir

Untuk melakukan pemberian barang (bahan baku, mesin, atau spare part mesin) yang berasal dari luar negeri, terdapat kendala berupa ada-tidaknya kepercayaan antara pembeli (buyer/customer) dan penjual (seller/supplier).

Terdapat dua kondisi dalam proses import (pembelian pada umumnya), yaitu pembeli membayar terlebih dahulu baru penjual mengirimkan barangnya atau penjual terlebih dahulu mengirimkan barangnya barulah pembeli melakukan pembayaran.  

Masing-masing kondisi tersebut memberikan resiko-resiko tersendiri, baik kepada pembeli (buyer/customer) maupun kepada penjual (seller/supplier). 

Pada saat pembeli melakukan pembayaran terlebih dahulu, maka tidak ada jaminan apakah barang akan dikirim, kalaupun dikirim apakah tepat waktu, dan kalaupun dikirim tepat waktu apakah barang yang dibeli sesuai denangan spesifikasi yang diperjanjikan.  Hal ini menunjukkan bahwa pembeli yang membayar terlebih dahulu memiliki potensi resiko.

Sebaliknya jika penjual terlebih dahulu mengirimkan barangnya, tidak ada jaminan pembeli akan membayar, kalaupun pembeli akan membayar kemungkinan terlambat pembayarannya, kalaupun membayar tepat waktu bisa saja pembeli memotong pembayaran dengan alasan adanya kerusakan sebagian atau seluruhnya atas barang yang dikirim.  Hal ini menunjukkan bahwa penjual menghadapi resiko jika duluan mengirimkan barangnya.

Oleh karena adanya perbedaan kepentingan antara pembeli dan penjual tersebut, maka dimanfaatkanlah kehadiran bank sebagai juru bayar.  Kehadiran bank adalah dengan menerbitkan LC (Letter of Credit) baik berbentuk at Sight maupun berbentuk at Usance atas permohonan pembeli (buyer/customer). 

Pembayaran oleh bank akan dilakukan sesuai dengan kelengkapan dokumen-dokumen yang telah disepakati bersama oleh pembeli dan penjual.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun