D.Tujuan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab ayah tidak mengasuh anaknya setelah perceraian dan menganalisis survei hukum Islam terhadap ayah yang meninggal tanpa mengasuh anaknya setelah perceraian di Desa Bintoyo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi.
E.Manfaat
Penelitian penulis menunjukkan adanya manfaat teoritis yaitu dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, dan bahwa perceraian dapat memberikan dampak negatif terhadap  perkembangan intelektual serta tumbuh kembang anak. Penelitian ini juga mempunyai manfaat praktis. Dapat memberikan informasi yang nyata dan  menambah wawasan.Â
F.Kerangka TeoriÂ
Dalam karya ini landasan hukum atau landasan teorinya adalah ketentuan pasal bahwa suamilah yang menanggung beban keuangan keluarga. Suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya sesuai dengan kelayakan dan tingkat kemampuannya, dan mazhab Fuqaha berpendapat bahwa  kecuali seorang istri melakukan nuyuzu, maka suami secara hukum wajib menafkahi istrinya setelah istri mencapai usia dewasa diharuskan untuk melakukannya.Â
Kerangka teori yang digunakan penulis sudah cukup bagus karena dengan adanya dasar hukum dapat dijadikan dasar yang kuat dalam sebuah penelitian.
G.Tinjauan pustakaÂ
   Penulis menggunakan  hasil lima penelitian sebelumnya. Penelitian ini mempunyai perbedaan yang sangat signifikan dengan  penelitian sebelumnya mengenai perceraian. Oleh karena itu, perlu dijelaskan dan mempertimbangkan secara matang hasil penelitian-penelitian terdahulu agar lebih mudah menemukan perbedaan penelitian-penelitian terdahulu dengan hasil penelitian yang diperoleh  penulis
   Penelitian sebelumnya berbeda dengan penelitian saya karena penelitian sebelumnya menggunakan teori studi pemikiran Madzab Syafi'i dan relefansinya dengan hokum keluarga Indonesia, sedangkan penelitian saya menggunakan teori hukum islam. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan, sementara penelitian sebelumnya menggunakan penelitian pustaka (library research). Skripsi Rohadi dan rencana skripsi penulis sama-sama membahas tanggung jawab orang tua terhadap anak-anak yang ditinggal bercerai.
H.Metode Penelitian