Mohon tunggu...
Melinda Rahmawati
Melinda Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tanggung Jawab Ayah Memberi Nafkah Anak Pasca Perceraian Oleh Mochamad Arif Sholeh Hidayat

3 Juni 2024   09:00 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:04 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

D.Tujuan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab ayah tidak mengasuh anaknya setelah perceraian dan menganalisis survei hukum Islam terhadap ayah yang meninggal tanpa mengasuh anaknya setelah perceraian di Desa Bintoyo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi.

E.Manfaat

Penelitian penulis menunjukkan adanya manfaat teoritis yaitu dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, dan bahwa perceraian dapat memberikan dampak negatif terhadap  perkembangan intelektual serta tumbuh kembang anak. Penelitian ini juga mempunyai manfaat praktis. Dapat memberikan informasi yang nyata dan  menambah wawasan. 

F.Kerangka Teori 

Dalam karya ini landasan hukum atau landasan teorinya adalah ketentuan pasal bahwa suamilah yang menanggung beban keuangan keluarga. Suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya sesuai dengan kelayakan dan tingkat kemampuannya, dan mazhab Fuqaha berpendapat bahwa  kecuali seorang istri melakukan nuyuzu, maka suami secara hukum wajib menafkahi istrinya setelah istri mencapai usia dewasa diharuskan untuk melakukannya. 

Kerangka teori yang digunakan penulis sudah cukup bagus karena dengan adanya dasar hukum dapat dijadikan dasar yang kuat dalam sebuah penelitian.

G.Tinjauan pustaka 

      Penulis menggunakan  hasil lima penelitian sebelumnya. Penelitian ini mempunyai perbedaan yang sangat signifikan dengan  penelitian sebelumnya mengenai perceraian. Oleh karena itu, perlu dijelaskan dan mempertimbangkan secara matang hasil penelitian-penelitian terdahulu agar lebih mudah menemukan perbedaan penelitian-penelitian terdahulu dengan hasil penelitian yang diperoleh  penulis

     Penelitian sebelumnya berbeda dengan penelitian saya karena penelitian sebelumnya menggunakan teori studi pemikiran Madzab Syafi'i dan relefansinya dengan hokum keluarga Indonesia, sedangkan penelitian saya menggunakan teori hukum islam. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan, sementara penelitian sebelumnya menggunakan penelitian pustaka (library research). Skripsi Rohadi dan rencana skripsi penulis sama-sama membahas tanggung jawab orang tua terhadap anak-anak yang ditinggal bercerai.

H.Metode Penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun