Mohon tunggu...
Melinda Rahmawati
Melinda Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tanggung Jawab Ayah Memberi Nafkah Anak Pasca Perceraian Oleh Mochamad Arif Sholeh Hidayat

3 Juni 2024   09:00 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:04 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana yang saya tulis adalah apakah bisa dalam rumah tangga seorang istri ap yang pendapatannya lebih tinggi daripada pendapatan suami yang ditinjau dari keharmonisan. Walaupun seorang istri memiliki pendapatan yang lebih tinggi daripada pendapatan suami di dalam rumah tangga tetap istri harus patuh kepada suaminya bukan malah semena mena, wajib menjaga diri agar tidak sombong. Istri harus tetap menjaga rasa hormat dan bakti ke suami dan jangan merasa lebih dari suaminya itu di dalam islam tidak diperbolehkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun