Dampak perceraian orang tua juga berdampak pada anak. Ketika orang tua bertengkar atau bercerai, anaklah yang menjadi korbannya. Takut dan kehilangan kasih sayang ayah atau ibu, takut kehilangan kasih sayang orang tua yang tidak tinggal serumah. Hal tersebut memberikan dampak negatif terhadap anak yang sedang tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental.Â
Akibat kasus perceraian, banyak anak yang menjadi korban tindakan orang tua seperti kenakalan remaja, penggunaan obat-obatan terlarang, dan depresi.Â
Perceraian orang tua mempengaruhi prestasi akademik anak baik dalam pelajaran agama maupun pelajaran agama. bidang lainnya. Anak-anak dengan gangguan emosional dan psikologis. Anak-anak yang terkena dampak perceraian sering kali mengalami masalah perilaku yang  berdampak negatif pada prestasi akademis mereka.Â
Berdasarkan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pengadilan dapat mewajibkan mantan suami untuk membayar nafkah dan/atau membebankan kewajiban kepada mantan istri, dan Pasal 156 (d) Kitab Undang-undang Hukum Perkawinan. pada. Hukum Islam juga menyatakan bahwa ayah bertanggung jawab atas segala biaya hadana dan membesarkan anak, tergantung pada kemampuan ayah, paling tidak sampai anak tersebut menjadi dewasa (21 tahun) yang dapat mengurus dirinya sendiri .Â
Ayat 223 Kewajiban menafkahi keluarga dijelaskan sebagai kewajiban ayah. Pada hakikatnya  Islam menyatakan bahwa kewajiban memberi rezeki adalah kewajiban ayah. Berdasarkan  observasi penulis di  Desa Bintoyo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi,  ayah wajib memberikan nafkah anak meskipun menceraikan istrinya. Penerapan hak-hak anak setelah perceraian berarti anak tidak mempunyai hak. Setelah orang tuamu bercerai, kamu tidak akan menerima hak apa pun.Â
Kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anaknya  erat kaitannya dengan keadaan anak yang memerlukan bantuan ayah. Oleh karena itu, tugas untuk membantu anak-anak yang membutuhkan tidak hanya terbatas pada anak kecil saja. Seorang anak yang sakit-sakitan saat dewasa dan berjuang mencari nafkah harus merawat ayahnya yang miskin. Berdasarkan undang-undang di atas, berbeda dengan kejadian  di Desa Bintoyo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.Â
Penulis mewawancarai seorang ayah yang tidak menghidupi anak-anaknya setelah  mantan istrinya menceraikannya. Rata-rata mereka dikaruniai 1 hingga 3 orang anak. Berdasarkan data yang dihimpun sejak 2019 hingga 2022, jumlah perceraian di Desa Bintoyo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi mencapai  101 kasus.Â
Tahun 2019 terdapat 19 perceraian,  tahun 2020 bertambah sebanyak 25 perceraian,  tahun 2021 bertambah 26 perceraian dan  tahun 2022 sebanyak 31  perceraian. Alasan perceraian  adalah alasan ekonomi yang menjadi dasar pengambilan keputusan perceraian.Â
C.Rumusan masalahÂ
1.Apa Faktor-faktor yang menyebabkan ayah tidak memberi nafkah anak pascaperceraian di Desa Bintoyo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi?
2.Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap ayah yang tidak memberikan nafkah anak pascaperceraian di Desa Bintoyo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi?