Mohon tunggu...
Melinda Rahmawati
Melinda Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tanggung Jawab Ayah Memberi Nafkah Anak Pasca Perceraian Oleh Mochamad Arif Sholeh Hidayat

3 Juni 2024   09:00 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:04 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya setelah perceraian. Hal ini berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis berdasarkan wawancara terhadap masyarakat yang terkena dampak perceraian orang tuanya. Ada  yang berpendapat bahwa ketika anak meninggalkan ibunya dan hidup terpisah dari ayahnya, maka ayah merasa tidak lagi mempunyai tanggung jawab terhadap anak-anaknya. 

Ada pula ayah yang tidak bertanggung jawab terhadap anak mantan istrinya karena sudah mempunyai keluarga baru dan istrinya saat ini tidak mengizinkannya. Dan sang ayah tidak bertanggung jawab dan tidak mampu memikul tanggung jawab atas anak tersebut karena situasi keuangannya yang buruk dan pekerjaan yang tidak teratur serta pekerjaan serabutan. 

Selain itu, karena ibu dari anak tersebut bekerja di luar negeri, maka ayah mempunyai hak asuh atas anak tersebut, namun ayah tidak bertanggung jawab jika anak tersebut meminta uang, namun kenyataannya anak tersebut meminta uang kepada nenek dari pihak ibu. 

ANALISIS TANGGUNG JAWAB AYAH MEMBERI NAFKAH ANAK PASCAPERCERAIAN DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM

A.Analisis Faktor-faktor yang menyebabkan Ayah tidak memberikan nafkah Anak pascaperceraian 

Seorang ayah wajib memberikan jaminan nafkah kepada anaknya, baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan-kebutuhan lain yang berhak, meskipun perkawinan antara ayah dan ibu  berakhir karena perceraian  anak yang sudah dewasa. Di usia 21 tahun, ia wajib menghidupi ayahnya. 

Data  wawancara di Desa Bintoyo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi diperoleh dari 101 kasus perceraian dalam kurun waktu tiga tahun dimana peneliti mewawancarai enam orang ayah. Mengenai tanggung jawab ayah dalam mengasuh anak pasca perceraian di Desa Bifeng, rata-rata seluruh anak yang orangtuanya bercerai di Desa Bifeng tinggal bersama ibunya. 

Sejak saat itu, sang ayah  merasa tidak mempunyai tanggung jawab untuk menafkahi anaknya, karena anak tersebut lebih banyak menuruti ibunya. Selain faktor-faktor tersebut, ada pula faktor yang bermula dari  kurangnya pemahaman ayah terhadap permasalahan agama seputar tunjangan anak. 

Faktor lainnya adalah ekonomi. Artinya ibu dapat memberikan pengasuhan yang lebih baik terhadap anaknya dibandingkan ayah. Dalam hal ini, kewajiban  ayah untuk menafkahi anak sangatlah penting. Namun dalam hal ini ayah tidak bertanggung jawab untuk menafkahi anak setelah perceraian, sehingga anak tidak menerima hak-hak  yang menjadi hak ayah. 

Sang ayah tidak memberikan pengasuhan apapun kepada anaknya melalui kunjungan atau pengasuhan. Dalam situasi seperti ini, anak-anak mungkin menjadi korban karena sang ayah tidak memenuhi perannya sebagai orang tua secara memadai berdasarkan hukum Islam. 

B.Analisa Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ayah yang tidak Memberikan Nafkah Anak pasca Perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun