Indonesia memiliki populasi yang cukup besar yaitu sekitar 255 juta jiwa, dan Internet of
Things (IOT) serta sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK) semakin banyak digunakan
oleh masyarakat luas, bahkan di daerah pedesaan yang terpencil. Lebih dari 65% masyarakat
Indonesia berusia di bawah 35 tahun, yang merupakan masa kerja aktif sekaligus pasar yang
dinamis dan konsumtif yang dapat dengan cepat mengadopsi teknologi baru, pasar yang dinamis
dengan tingkat adopsi teknologi yang cepat. (Wirianto, 2016) Karena memudahkan siapa saja
untuk meluncurkan bisnis di mana saja, teknologi saat ini menjadi salah satu pendorong utama
perekonomian Indonesia. Selain itu, sektor digital menawarkan sarana untuk memproduksi Siapa
pun kini dapat menjadi pengusaha, termasuk ibu dan anak, berkat pertumbuhan pasar Internet
dan situs jual beli. Siapa pun kini dapat menjadi pengusaha berkat pertumbuhan pasar online dan
situs jual beli, termasuk individu-individu muda yang ingin menawarkan kerajinan tangan, kue
kering, lauk-pauk, atau pakaian. Situs-situs online menawarkan berbagai macam produk.
Oleh karena itu, sektor digital adalah jalan menuju pertumbuhan inklusif karena akses
internet smartphone yang meluas memungkinkan lebih banyak orang untuk terlibat dalam
interaksi online baik dalam peran sebagai pembuat, pengguna, maupun perantara dalam perdagangan.
((APJII), 2016) sehingga Pelaku usaha UMKM dapat menjalankan bisnis dengan lebih praktis dan
terjangkau berkat teknologi.
Menurut Bank Indonesia, keuangan syariah sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi.
(Ali, 2016) Pendanaan sektor halal, khususnya usaha kecil dan menengah, harus dipromosikan
oleh lembaga keuangan syariah. Setiap sektor memiliki koridornya masing-masing. Populasi
Muslim, yang merupakan mayoritas di Indonesia, akan memiliki stabilitas yang lebih baik dalam
menilai apa yang halal jika lembaga-lembaga keuangan Islam membantu membiayai bisnis halal.
Selain itu, keuangan syariah memiliki banyak potensi untuk melengkapi program-program
pemerintah dan menjaga laju pembangunan.
Meskipun sertifikasi halal masih bersifat opsional saat ini, para pelaku industri harus
segera mengurus sertifikasi halal karena hal ini menambah nilai pada kualitas produk mereka.
(Charity, 2017) Industri makanan dan minuman dianggap memiliki infrastruktur industri yang
paling banyak dan oleh karena itu dapat berkembang lebih cepat, industri ini dapat menjadi titik
awal untuk administrasi sektor halal. Industri makanan dan minuman berada di urutan
berikutnya, diikuti oleh industri lainnya. Misalnya, industri pariwisata, perjalanan, transportasi,
kosmetik, dan obat-obatan.
Dalam lembaga keuangan syariah, prinsip bagi hasil dipandang sesuai dan konsisten
dengan ketentuan pendanaan yang sebenarnya, Terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah
(UKM), yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkualitas tinggi. Untuk
mencegah kredit macet, manajemen risiko akan tergerak menuju perbaikan dengan adanya prinsip
bagi hasil dan risiko. Bank dapat berkolaborasi dengan sektor asuransi syariah untuk mengelola
risiko. (Sukma, 2018) Kebijakan-kebijakan berikut ini dapat digunakan sebagai peluang bagi
UMKM untuk mengembangkan perusahaan mereka secara finansial:
1. Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No.14/26/PBI/2012 mengenai
Aktivitas Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Pokok Bank pada tanggal 27
Desember 2012 dan Surat pemberitahuan Bank Indonesia No.15/8/DPBS pada tanggal 27
Maret 2013, salah satu ketentuan untuk mendirikan jaringan cabang bank adalah
terpenuhinya rasio penyaluran pembiayaan kepada UMKM. Jika bank meminjamkan
setidaknya 20% dari keseluruhan portofolio pembiayaannya kepada Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM), bank tersebut dapat menerima stimulasi ekstra untuk jumlah
ekspansi kantor. Bank umum dan lembaga keuangan mikro harus meminjamkan uang
kepada UMKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan berpotensi mengatasi
masalah pengangguran. (Saymeh, 2014)
2. Selain itu, dalam rangka implementasi UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM), BUS dan UUS merupakan Pendanaan modal operasional
bagi UMKM. UMKM sebagaimana didefinisikan oleh UU tersebut juga termasuk dalam
pembiayaan yang disediakan oleh BUS dan UUS Melalui pembiayaan untuk operasional dan
investasi bagi UMKM. Hal ini mengimplikasikan bahwa perbankan lebih mudah diakses
oleh UMKM.
3. Sehubungan dengan penerapan standar Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia dankebutuhan informasi tambahan terkait dengan prinsip kehati-hatian dan moneter, Bank
Indonesia menerbitkan Surat Edaran No. 15/26/DPbS pada tanggal 10 Juli 2013 Laporan
Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah disempurnakan pada tahun
2013.Pengkinian informasi ekonomi dan UMKM menjadi salah satu penyempurnaan
yang dilakukan UMKM. Hal ini mengindikasikan bahwa UMKM memiliki peran yang
signifikan dalam kebijakan moneter dan prinsip kehati-hatian keuangan.
Adapun tantangan bagi UMKM yaitu Data laporan keuangan perkembangan keuangan
syariah (2015) mengindikasikan bahwa alokasi pembiayaan perbankan syariah ke sektor UMKM
mengalami penurunan. Sektor non UMKM menyumbang sebagian besar pembiayaan dan alokasi
dana yang diberikan oleh bank syariah untuk kategori usaha pada tahun 2015. Baik dari sisi modal
kerja maupun investasi, industri non-UMKM mendominasi di tahun 2015. Sementara hanya 38%
kategori perusahaan yang menerima kredit UMKM, 61,80% non-UMKM menerima pembiayaan
mencapai 61,80%, meskipun jumlah pembiayaan UMKM yang mencapai Rp50,3 T hanya
38,20%. Dibandingkan dengan tahun 2014, ketika bank-bank syariah menyumbang 49,98% dari
pembiayaan UMKM, pangsa pembiayaan untuk UMKM turun. Hal ini mengindikasikan adanya
sejumlah hambatan untuk memanfaatkan potensi yang disebutkan di atas, Baik dalam konteks
perbankan maupun dari sudut pandang pelaku atau nasabah UMKM, peluang-peluang yang telah
diuraikan di atas.
Dapat disimpulkan bahwa Meskipun sektor korporat menghadapi tantangan karena
perkembangan teknologi digital yang pesat, sektor ini juga memiliki peluang dan kemungkinan
yang sangat besar. Namun, ada juga banyak peluang dan kemungkinan untuk kemajuan
komersial dan ekonomi di sektor korporat. Untuk menggunakan teknologi informasi dan pasar
baru untuk mengembangkan peluang dan pasar baru, pelaku bisnis harus mampu berinovasi dan
melakukan perubahan di dalam organisasi. Peluang dan pasar baru melalui penggunaan
konvergensi digital dalam masyarakat dan teknologi informasi. Perkembangan industri halal di
Indonesia sangat terbantu dengan adanya perbankan syariah, yang diawali dengan pembiayaan
melalui akad-akad syariah. Selain itu, sektor fashion, makanan dan minuman, farmasi, kosmetik,
dan pariwisata juga dapat bekerja sama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sesuai
syariah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI