(UKM), yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkualitas tinggi. Untuk
mencegah kredit macet, manajemen risiko akan tergerak menuju perbaikan dengan adanya prinsip
bagi hasil dan risiko. Bank dapat berkolaborasi dengan sektor asuransi syariah untuk mengelola
risiko. (Sukma, 2018) Kebijakan-kebijakan berikut ini dapat digunakan sebagai peluang bagi
UMKM untuk mengembangkan perusahaan mereka secara finansial:
1. Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No.14/26/PBI/2012 mengenai
Aktivitas Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Pokok Bank pada tanggal 27
Desember 2012 dan Surat pemberitahuan Bank Indonesia No.15/8/DPBS pada tanggal 27
Maret 2013, salah satu ketentuan untuk mendirikan jaringan cabang bank adalah
terpenuhinya rasio penyaluran pembiayaan kepada UMKM. Jika bank meminjamkan
setidaknya 20% dari keseluruhan portofolio pembiayaannya kepada Usaha Mikro, Kecil,