Indonesia menerbitkan Surat Edaran No. 15/26/DPbS pada tanggal 10 Juli 2013 Laporan
Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah disempurnakan pada tahun
2013.Pengkinian informasi ekonomi dan UMKM menjadi salah satu penyempurnaan
yang dilakukan UMKM. Hal ini mengindikasikan bahwa UMKM memiliki peran yang
signifikan dalam kebijakan moneter dan prinsip kehati-hatian keuangan.
Adapun tantangan bagi UMKM yaitu Data laporan keuangan perkembangan keuangan
syariah (2015) mengindikasikan bahwa alokasi pembiayaan perbankan syariah ke sektor UMKM
mengalami penurunan. Sektor non UMKM menyumbang sebagian besar pembiayaan dan alokasi
dana yang diberikan oleh bank syariah untuk kategori usaha pada tahun 2015. Baik dari sisi modal
kerja maupun investasi, industri non-UMKM mendominasi di tahun 2015. Sementara hanya 38%
kategori perusahaan yang menerima kredit UMKM, 61,80% non-UMKM menerima pembiayaan