dan Menengah (UMKM), bank tersebut dapat menerima stimulasi ekstra untuk jumlah
ekspansi kantor. Bank umum dan lembaga keuangan mikro harus meminjamkan uang
kepada UMKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan berpotensi mengatasi
masalah pengangguran. (Saymeh, 2014)
2. Selain itu, dalam rangka implementasi UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM), BUS dan UUS merupakan Pendanaan modal operasional
bagi UMKM. UMKM sebagaimana didefinisikan oleh UU tersebut juga termasuk dalam
pembiayaan yang disediakan oleh BUS dan UUS Melalui pembiayaan untuk operasional dan
investasi bagi UMKM. Hal ini mengimplikasikan bahwa perbankan lebih mudah diakses
oleh UMKM.
3. Sehubungan dengan penerapan standar Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia dankebutuhan informasi tambahan terkait dengan prinsip kehati-hatian dan moneter, Bank