Mohon tunggu...
Mayang Arum
Mayang Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Financial

Strategi Pengembangan UMKM Di sektor Makanan Halal Eksplorasi Peluang, Tantangan, dan Peran Perbankan Syariah

23 Desember 2024   09:16 Diperbarui: 23 Desember 2024   09:26 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia memiliki populasi yang cukup besar yaitu sekitar 255 juta jiwa, dan Internet of

Things (IOT) serta sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK) semakin banyak digunakan

oleh masyarakat luas, bahkan di daerah pedesaan yang terpencil. Lebih dari 65% masyarakat

Indonesia berusia di bawah 35 tahun, yang merupakan masa kerja aktif sekaligus pasar yang

dinamis dan konsumtif yang dapat dengan cepat mengadopsi teknologi baru, pasar yang dinamis

dengan tingkat adopsi teknologi yang cepat. (Wirianto, 2016) Karena memudahkan siapa saja

untuk meluncurkan bisnis di mana saja, teknologi saat ini menjadi salah satu pendorong utama

perekonomian Indonesia. Selain itu, sektor digital menawarkan sarana untuk memproduksi Siapa

pun kini dapat menjadi pengusaha, termasuk ibu dan anak, berkat pertumbuhan pasar Internet

dan situs jual beli. Siapa pun kini dapat menjadi pengusaha berkat pertumbuhan pasar online dan

situs jual beli, termasuk individu-individu muda yang ingin menawarkan kerajinan tangan, kue

kering, lauk-pauk, atau pakaian. Situs-situs online menawarkan berbagai macam produk.

Oleh karena itu, sektor digital adalah jalan menuju pertumbuhan inklusif karena akses

internet smartphone yang meluas memungkinkan lebih banyak orang untuk terlibat dalam

interaksi online baik dalam peran sebagai pembuat, pengguna, maupun perantara dalam perdagangan.

((APJII), 2016) sehingga Pelaku usaha UMKM dapat menjalankan bisnis dengan lebih praktis dan

terjangkau berkat teknologi.

Menurut Bank Indonesia, keuangan syariah sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi.

(Ali, 2016) Pendanaan sektor halal, khususnya usaha kecil dan menengah, harus dipromosikan

oleh lembaga keuangan syariah. Setiap sektor memiliki koridornya masing-masing. Populasi

Muslim, yang merupakan mayoritas di Indonesia, akan memiliki stabilitas yang lebih baik dalam

menilai apa yang halal jika lembaga-lembaga keuangan Islam membantu membiayai bisnis halal.

Selain itu, keuangan syariah memiliki banyak potensi untuk melengkapi program-program

pemerintah dan menjaga laju pembangunan.

Meskipun sertifikasi halal masih bersifat opsional saat ini, para pelaku industri harus

segera mengurus sertifikasi halal karena hal ini menambah nilai pada kualitas produk mereka.

(Charity, 2017) Industri makanan dan minuman dianggap memiliki infrastruktur industri yang

paling banyak dan oleh karena itu dapat berkembang lebih cepat, industri ini dapat menjadi titik

awal untuk administrasi sektor halal. Industri makanan dan minuman berada di urutan

berikutnya, diikuti oleh industri lainnya. Misalnya, industri pariwisata, perjalanan, transportasi,

kosmetik, dan obat-obatan.

Dalam lembaga keuangan syariah, prinsip bagi hasil dipandang sesuai dan konsisten

dengan ketentuan pendanaan yang sebenarnya, Terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah

(UKM), yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkualitas tinggi. Untuk

mencegah kredit macet, manajemen risiko akan tergerak menuju perbaikan dengan adanya prinsip

bagi hasil dan risiko. Bank dapat berkolaborasi dengan sektor asuransi syariah untuk mengelola

risiko. (Sukma, 2018) Kebijakan-kebijakan berikut ini dapat digunakan sebagai peluang bagi

UMKM untuk mengembangkan perusahaan mereka secara finansial:

1. Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No.14/26/PBI/2012 mengenai

Aktivitas Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Pokok Bank pada tanggal 27

Desember 2012 dan Surat pemberitahuan Bank Indonesia No.15/8/DPBS pada tanggal 27

Maret 2013, salah satu ketentuan untuk mendirikan jaringan cabang bank adalah

terpenuhinya rasio penyaluran pembiayaan kepada UMKM. Jika bank meminjamkan

setidaknya 20% dari keseluruhan portofolio pembiayaannya kepada Usaha Mikro, Kecil,

dan Menengah (UMKM), bank tersebut dapat menerima stimulasi ekstra untuk jumlah

ekspansi kantor. Bank umum dan lembaga keuangan mikro harus meminjamkan uang

kepada UMKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan berpotensi mengatasi

masalah pengangguran. (Saymeh, 2014)

2. Selain itu, dalam rangka implementasi UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,

Kecil dan Menengah (UMKM), BUS dan UUS merupakan Pendanaan modal operasional

bagi UMKM. UMKM sebagaimana didefinisikan oleh UU tersebut juga termasuk dalam

pembiayaan yang disediakan oleh BUS dan UUS Melalui pembiayaan untuk operasional dan

investasi bagi UMKM. Hal ini mengimplikasikan bahwa perbankan lebih mudah diakses

oleh UMKM.

3. Sehubungan dengan penerapan standar Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia dankebutuhan informasi tambahan terkait dengan prinsip kehati-hatian dan moneter, Bank

Indonesia menerbitkan Surat Edaran No. 15/26/DPbS pada tanggal 10 Juli 2013 Laporan

Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah disempurnakan pada tahun

2013.Pengkinian informasi ekonomi dan UMKM menjadi salah satu penyempurnaan

yang dilakukan UMKM. Hal ini mengindikasikan bahwa UMKM memiliki peran yang

signifikan dalam kebijakan moneter dan prinsip kehati-hatian keuangan.

Adapun tantangan bagi UMKM yaitu Data laporan keuangan perkembangan keuangan

syariah (2015) mengindikasikan bahwa alokasi pembiayaan perbankan syariah ke sektor UMKM

mengalami penurunan. Sektor non UMKM menyumbang sebagian besar pembiayaan dan alokasi

dana yang diberikan oleh bank syariah untuk kategori usaha pada tahun 2015. Baik dari sisi modal

kerja maupun investasi, industri non-UMKM mendominasi di tahun 2015. Sementara hanya 38%

kategori perusahaan yang menerima kredit UMKM, 61,80% non-UMKM menerima pembiayaan

mencapai 61,80%, meskipun jumlah pembiayaan UMKM yang mencapai Rp50,3 T hanya

38,20%. Dibandingkan dengan tahun 2014, ketika bank-bank syariah menyumbang 49,98% dari

pembiayaan UMKM, pangsa pembiayaan untuk UMKM turun. Hal ini mengindikasikan adanya

sejumlah hambatan untuk memanfaatkan potensi yang disebutkan di atas, Baik dalam konteks

perbankan maupun dari sudut pandang pelaku atau nasabah UMKM, peluang-peluang yang telah

diuraikan di atas.

Dapat disimpulkan bahwa Meskipun sektor korporat menghadapi tantangan karena

perkembangan teknologi digital yang pesat, sektor ini juga memiliki peluang dan kemungkinan

yang sangat besar. Namun, ada juga banyak peluang dan kemungkinan untuk kemajuan

komersial dan ekonomi di sektor korporat. Untuk menggunakan teknologi informasi dan pasar

baru untuk mengembangkan peluang dan pasar baru, pelaku bisnis harus mampu berinovasi dan

melakukan perubahan di dalam organisasi. Peluang dan pasar baru melalui penggunaan

konvergensi digital dalam masyarakat dan teknologi informasi. Perkembangan industri halal di

Indonesia sangat terbantu dengan adanya perbankan syariah, yang diawali dengan pembiayaan

melalui akad-akad syariah. Selain itu, sektor fashion, makanan dan minuman, farmasi, kosmetik,

dan pariwisata juga dapat bekerja sama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sesuai

syariah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun