Mohon tunggu...
Muh Alvan Saefulloh
Muh Alvan Saefulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - ꜱᴛᴜᴅᴇɴᴛ ᴀᴛ ᴅᴇᴘᴀʀᴛᴍᴇɴᴛ ᴏꜰ ᴘᴜʙʟɪᴄ ʀᴇʟᴀᴛɪᴏɴꜱ

ᴀᴋᴛɪᴠɪꜱ|ᴘᴜʙʟɪᴄ ꜱᴘᴇᴀᴋᴇʀ|ᴇᴅᴜᴄᴀᴛᴏʀ|ᴀᴄᴛɪᴠᴇʟʏ ᴘᴀʀᴛɪᴄɪᴘᴀᴛɪɴɢ|ʀᴇʟɪɢɪᴏᴜꜱ ᴘʀᴀᴄᴛɪᴛɪᴏɴᴇʀ|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aturan Lepas Hijab bagi PASKIBRAKA Perempuan, Yudian Wahyudi Tuai Tanggapan Publik "Apakah Masih Layak Menjadi Ketua BPIP ?"

15 Agustus 2024   11:06 Diperbarui: 15 Agustus 2024   14:49 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potrait prosesi pengukuhan 

PASKIBRAKA, adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. PASKIBRAKA merupakan bagian element penting pada setiap upacara pengibaran bendera Merah Putih., tepatnya pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus. PASKIBRAKA ini mempunyai peranan yang sangat penting dalam perayaan upacara HUT RI. Pasalnya pengibaran bendera Merah Putih tidak akan berlangsung jika tidak melibatkan para PASKIBRAKA.

Belum lama ini, PASKIBRAKA menjadi “Head News” atau perbincangan hangat, mulai dari berbagai awak media hingga warga Negara Republik Indonesia. Timbul pertanyaan, ada apa sebenarnya? Sungguh tiada hari tanpa fenomena di negeri kita ini.

Bermula dari aturan baru yang keluar daru Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Aturan ini langsung diteken oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024.

Hmm, aturan apa sih sebenarnya? Jadi penasaran, untuk itu MARKIBAS (Mari Kita Bahas)

Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang kelengkapan pakaian dan atribut PASKIBRAKA yakni setengah leher merah putih, sarung tangan merah putih, kaos kaki merah putih, sepatu pentofel warna hitam, dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau. Sementara itu, aturan tersebut juga mengatur sikap dan tampang PASKIBRAKA seperti kebersihan badan, kerapian, dan kebersihan pakaian.

Tidak ada aturan yang aneh siiii, normal-normal saja. Tapi eitss, ternyata tidak hanya itu saja. Pasalnya dalam aturan tersebut juga dinyatakan bahwasanya bagi PASKIBRAKA perempuan disuruh untuk melepas hijabnya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi. Yudian ini menilai bahwa dengan adanya aturan pelepasan hijab sejumlah anggota PASKIBRAKA bertujuan untuk keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal PASKIBRAKA itu uniform (seragam), “ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Antara.

Wow, keseragaman yahh pak, keseragaman dengan bermodalan melanggar syariat islam yaa. Ups, (jangan yah pak yah). Memangnya tidak ada cara yang lain pak, padalah sebelum-sebelumnya tidak ada aturan seperti itu, kecuali pada era order baru, apa jangan-jangan? 

Lanjutnya, Bapak Yudian yang terhormat menjelaskan bahwa momen pelepasan hijab atau jilbab PASKIBRAKA tersebut merupakan tindakan yang sukarela dilakukan oleh petugas. (yakin nih pak sukarela, tanpa ada pengecaman dan ancaman sebelumnya. Yah kali seseorang yang sudah terbiasa memakai hijab dengan sukarela melepas hijabnya, apalagi di kabarkan ada yang sudah memakai hijabnya dari sd bahkan ada yang dari Aceh).

Katanya Kepala BPIP, sudah sepatutnya dong memahami ideologi pancasila. Lha ini, sila pertama saja diabaikan. Dalam undang-undang pun di atur kok, tentang kebebasan ataupun kemerdakaan beragama, Seperti dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 2 yang berbunyi, “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

“UUD ini termaktub lho pak. Bapak Yudian sudah melanggar konstitusi bahkan syariat yang ada. Karena dengan para PASKIBRAKA perempuan memakai hijab, mereka sedang beribadah kepada tuhannya. Dengan adanya aturan ini, sama saja bapak membatasi kebebasan beribadah mereka, sungguh tidak bisa di terima oleh akal dan konstitusi.” Geramnya penulis.

Akibat yang dilakukan oleh Bapak Yudian, para awak media pun mulai dari netizen jurnalism, bahkan Pengurus Pusat Purna PASKIBRAKA Indonesia (PPI), MUI, dan juga PBNU ikut memberikan tanggapan dan komentar penolakan keras atas aturan tersebut.

Seperti pada unggahan detikcom di Instagram, tentang “Ramai soal PASKIBRAKA 2024 Tak Berhijab, BPIP Buka Suara.”. Dengan nama @sabilakaa berkomentar, “Di dalam Al-Quran ada perintah untuk patuh kepada pemimpin, tapi kalau perintah tersebut melanggar syariat islam tinggalkan, DAN INI JELAS MELANGGAR SYARIAT!!!.” Tulis dalam komentarnya. @sefiiyaa juga ikut berkomentar, “Pas latihan mah pake jilbab… pas tampil di bilang sukarela lepas jilbab????? Hey….. mereka terpaksa kali, masa iya minta pulang, batal tampil, udah berapa lama mereka latihan… kesel.”

Sementara PPI menyayangkan adanya 18 calon PASKIBRAKA putri tingkat nasional yang lepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara pada selasa (13/8/2024). Ketua Umum PPI Gousta Feriza meminta BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program PASKIBRAKA memberikan klarifikasi.

“Tentunya BPIP selaku pengelola dan Penanggung Jawab Program PASKIBRAKA bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” kata Gousta dalam konferensi pers di Kantor PPI, Jakatra, Rabu (14/08/2024)

Dia juga berharap, BPIP mengklarifikasi saol ini agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

“Kami, pengerus pusat meminta klarifikasi BPIP selaku penanggungjawab program kenapa hal ini bisa terjadi, dan kami harapkan ini adalah hal yang terakhir kali dan tidak ada lagi hal-hal seperti ini untuk upacara yang akan datang,” ungkapnya.

Majlis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut merespons soal adanya isu ini. Ketua MUI, KH Cholil Nafis mengatakan jika isu itu benar, maka hal tersebut tidak mencerminkan jiwa Pancasila khususnya pada sila Ketuhanan yang Maha Esa.

“Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Cholil dalam keterangannya, Rabu (14/82024).

Cholil mengatakan kebijakan tersebut merupakan hal yang sangat janggal dan tidak rasional sehingga membuat kontroversi di masyarakat.

“Negara yang mayoritas muslim melarang anak-anak perempuan berhijab. Ini pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak Pancasilais. Sungguh terlalu,” ucapnya.

Untuk itu, jika paksaan mencopot hijab itu benar adanya, Cholil meminta kepada petugas PASKIBRAKA muslimah untuk mundur secepat mungkin.

“Bismillah, Adik-adik perempuan PASKIBRAKA yang sudah biasa berjilbab kemudian dipaksa untuk membuka jilbabnya saya arahan instituisinya, baiknya pulang saja. Jangan sampai hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tidak merdeka di hadapan Allah dan tak merdeka menjalankan ketentuan konstitusi indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai aturan larangan jilbab untuk PASKIBRAKA Nasional 2024 harus dikoreksi.

“Peraturan lepas hijab itu tidak relevanm” ujarnya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2024).

Gus Fahrur menilai, penggunaan hijab tidak mengganggu dan mengurangi estetika dari anggota PASKIBRAKA. Selain itu, jilbab juga tidak mengurangi kekompakan yang menjadi substansif dalam PASKIBRAKA.

“Seharusnya penggunaan hijab bukan halangan untuk berprestasi dan berkreasi,” ucapnya.

Dari berbagai tanggapan serta komentar di atas, baik dari netizen jurnalisme, PPI, MUI hingga PBNU kita bisa mempersepsikannya, bahwa Kepala BPIP, yaitu Yudian Wahyudi sangat tidak memahami sila pertama dari Pancasila, juga sudah melanggar syariat dan konstitusi yang ada. Hanya ada dua pilihan, mencopot aturan tersebut, dan kembalikan marwah PASKIBRAKA peremupan, serta meminta maaf kepada publik, atau mandatkan jabatan bapak kepada yang lebih paham pancasila dan konstitusi.

PASKIBRAKA, adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. PASKIBRAKA merupakan bagian elemen penting pada setiap upacara pengibaran bendera Merah Putih., tepatnya pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus. PASKIBRAKA ini mempunyai peranan yang sangat penting dalam perayaan upacara HUT RI. Pasalnya pengibaran bendera Merah Putih tidak akan berlangsung jika tidak melibatkan para PASKIBRAKA.

Belum lama ini, PASKIBRAKA menjadi perbincangan hangat, mulai dari berbagai awak media hingga warga Negara Republik Indonesia. Timbul pertanyaan, ada apa sebenarnya? Sungguh tiada hari tanpa fenomena di negeri kita ini.

Bermula dari aturan baru yang keluar dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Aturan ini langsung ditandatangani oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024.

Hmm, aturan apa sih sebenarnya? Jadi penasaran, untuk itu MARKIBAS (Mari Kita Bahas)

Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang kelengkapan pakaian dan atribut PASKIBRAKA yakni setengah leher merah putih, sarung tangan merah putih, kaos kaki merah putih, sepatu pentofel warna hitam, dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau. Sementara itu, aturan tersebut juga mengatur sikap dan tampang PASKIBRAKA seperti kebersihan badan, kerapian, dan kebersihan pakaian.

Tidak ada aturan yang aneh siiii, normal-normal saja. Tapi eitss, ternyata tidak hanya itu saja. Pasalnya dalam aturan tersebut juga dinyatakan bahwasanya bagi PASKIBRAKA perempuan disuruh untuk melepas hijabnya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi. Yudian ini juga menilai bahwa dengan adanya aturan pelepasan hijab sejumlah anggota PASKIBRAKA bertujuan untuk keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal PASKIBRAKA itu uniform (seragam), “ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Antara.

Wow, keseragaman yahh pak, keseragaman dengan bermodalan melanggar syariat Islam yaa. Ups, (jangan yah pak yah). Memangnya tidak ada cara yang lain pak, padalah sebelum-sebelumnya tidak ada aturan seperti itu, kecuali pada era order baru, apa jangan-jangan? 

Lanjutnya, Bapak Yudian yang terhormat menjelaskan bahwa momen pelepasan hijab atau jilbab PASKIBRAKA tersebut merupakan tindakan yang sukarela dilakukan oleh petugas. (yakin nih pak sukarela, tanpa ada pengecaman dan ancaman sebelumnya. Yah kali seseorang yang sudah terbiasa memakai hijab dengan sukarela melepas hijabnya, apalagi di kabarkan ada yang sudah memakai hijabnya dari SD bahkan ada yang dari Aceh).

Katanya Kepala BPIP, sudah sepatutnya dong memahami ideologi Pancasila. Lha ini, sila pertama saja diabaikan. Dalam undang-undang pun di atur kok, tentang kebebasan ataupun kemerdekaan beragama, Seperti dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 2 yang berbunyi, “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

“UUD ini termaktub lho pak. Bapak Yudian sudah melanggar konstitusi bahkan syariat yang ada. Karena dengan para PASKIBRAKA perempuan memakai hijab, mereka sedang beribadah kepada tuhannya. Dengan adanya aturan ini, sama saja bapak membatasi kebebasan beribadah mereka, sungguh tidak bisa di terima oleh akal dan konstitusi.” Geramnya penulis.

Akibat yang dilakukan oleh Bapak Yudian, para awak media pun mulai dari netizen jurnalisme, bahkan Pengurus Pusat Purna PASKIBRAKA Indonesia (PPI), MUI, dan juga PBNU ikut memberikan tanggapan dan komentar penolakan keras atas aturan tersebut.

Seperti pada unggahan detikcom di Instagram, tentang “Ramai soal PASKIBRAKA 2024 Tak Berhijab, BPIP Buka Suara.”. Dengan nama @sabilakaa berkomentar, “Di dalam Al-Quran ada perintah untuk patuh kepada pemimpin, tapi kalau perintah tersebut melanggar syariat Islam tinggalkan, DAN INI JELAS MELANGGAR SYARIAT!!!.” Tulis dalam komentarnya. @sefiiyaa juga ikut berkomentar, “Pas latihan mah pake jilbab… pas tampil di bilang sukarela lepas jilbab????? Hey….. mereka terpaksa kali, masa iya minta pulang, batal tampil, udah berapa lama mereka latihan… kesel.”

Sementara PPI menyayangkan adanya 18 calon PASKIBRAKA putri tingkat nasional yang lepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara pada Selasa (13/8/2024). Ketua Umum PPI Gousta Feriza meminta BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program PASKIBRAKA memberikan klarifikasi.

“Tentunya BPIP selaku pengelola dan Penanggung Jawab Program PASKIBRAKA bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” kata Gousta dalam konferensi pers di Kantor PPI, Jakarta, Rabu (14/08/2024)

Dia juga berhadap, BPIP mengklarifikasi soal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

“Kami, pengurus pusat meminta klarifikasi BPIP selaku penanggungjawab program kenapa hal ini bisa terjadi, dan kami harapkan ini adalah hal yang terakhir kali dan tidak ada lagi hal-hal seperti ini untuk upacara yang akan datang,” ungkapnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut merespons soal adanya isu ini. Ketua MUI, KH Cholil Nafis mengatakan jika isu itu benar, maka hal tersebut tidak mencerminkan jiwa Pancasila khususnya pada sila Ketuhanan yang Maha Esa.

“Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Cholil dalam keterangannya, Rabu (14/82024).

Cholil mengatakan kebijakan tersebut merupakan hal yang sangat janggal dan tidak rasional sehingga membuat kontroversi di masyarakat.

“Negara yang mayoritas muslim melarang anak-anak perempuan berhijab. Ini pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak Pancasilais. Sungguh terlalu,” ucapnya.

Untuk itu, jika paksaan mencopot hijab itu benar adanya, Cholil meminta kepada petugas PASKIBRAKA Muslimah untuk mundur secepat mungkin.

“Bismillah, Adik-adik perempuan PASKIBRAKA yang sudah biasa berjilbab kemudian dipaksa untuk membuka jilbabnya saya arahan institusinya, baiknya pulang saja. Jangan sampai hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tidak merdeka di hadapan Allah dan tak merdeka menjalankan ketentuan konstitusi Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdliatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai aturan larangan jilbab untuk PASKIBRAKA Nasional 2024 harus dikoreksi.

“Peraturan lepas hijab itu tidak relevan” ujarnya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2024).

Gus Fahrur menilai, penggunaan hijab tidak mengganggu dan mengurangi estetika dari anggota PASKIBRAKA. Selain itu, jilbab juga tidak mengurangi kekompakan yang menjadi substantif dalam PASKIBRAKA.

“Seharusnya penggunaan hijab bukan halangan untuk berprestasi dan berkreasi,” ucapnya.

Dari berbagai tanggapan serta komentar di atas, baik dari netizen jurnalisme, PPI, MUI hingga PBNU kita bisa memersepsikannya, bahwa Kepala BPIP, yaitu Yudian Wahyudi sangat tidak memahami sila pertama dari Pancasila, juga sudah melanggar syariat dan konstitusi yang ada. Hanya ada dua pilihan, mencopot aturan tersebut, dan kembalikan marwah (kehormatan) PASKIBRAKA perempuan, serta meminta maaf kepada publik, atau mandatkan jabatan bapak kepada yang lebih paham Pancasila dan konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun