Dari berbagai tanggapan serta komentar di atas, baik dari netizen jurnalisme, PPI, MUI hingga PBNU kita bisa memersepsikannya, bahwa Kepala BPIP, yaitu Yudian Wahyudi sangat tidak memahami sila pertama dari Pancasila, juga sudah melanggar syariat dan konstitusi yang ada. Hanya ada dua pilihan, mencopot aturan tersebut, dan kembalikan marwah (kehormatan) PASKIBRAKA perempuan, serta meminta maaf kepada publik, atau mandatkan jabatan bapak kepada yang lebih paham Pancasila dan konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!