“Bismillah, Adik-adik perempuan PASKIBRAKA yang sudah biasa berjilbab kemudian dipaksa untuk membuka jilbabnya saya arahan instituisinya, baiknya pulang saja. Jangan sampai hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tidak merdeka di hadapan Allah dan tak merdeka menjalankan ketentuan konstitusi indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai aturan larangan jilbab untuk PASKIBRAKA Nasional 2024 harus dikoreksi.
“Peraturan lepas hijab itu tidak relevanm” ujarnya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2024).
Gus Fahrur menilai, penggunaan hijab tidak mengganggu dan mengurangi estetika dari anggota PASKIBRAKA. Selain itu, jilbab juga tidak mengurangi kekompakan yang menjadi substansif dalam PASKIBRAKA.
“Seharusnya penggunaan hijab bukan halangan untuk berprestasi dan berkreasi,” ucapnya.
Dari berbagai tanggapan serta komentar di atas, baik dari netizen jurnalisme, PPI, MUI hingga PBNU kita bisa mempersepsikannya, bahwa Kepala BPIP, yaitu Yudian Wahyudi sangat tidak memahami sila pertama dari Pancasila, juga sudah melanggar syariat dan konstitusi yang ada. Hanya ada dua pilihan, mencopot aturan tersebut, dan kembalikan marwah PASKIBRAKA peremupan, serta meminta maaf kepada publik, atau mandatkan jabatan bapak kepada yang lebih paham pancasila dan konstitusi.
PASKIBRAKA, adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. PASKIBRAKA merupakan bagian elemen penting pada setiap upacara pengibaran bendera Merah Putih., tepatnya pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus. PASKIBRAKA ini mempunyai peranan yang sangat penting dalam perayaan upacara HUT RI. Pasalnya pengibaran bendera Merah Putih tidak akan berlangsung jika tidak melibatkan para PASKIBRAKA.
Belum lama ini, PASKIBRAKA menjadi perbincangan hangat, mulai dari berbagai awak media hingga warga Negara Republik Indonesia. Timbul pertanyaan, ada apa sebenarnya? Sungguh tiada hari tanpa fenomena di negeri kita ini.
Bermula dari aturan baru yang keluar dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Aturan ini langsung ditandatangani oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024.
Hmm, aturan apa sih sebenarnya? Jadi penasaran, untuk itu MARKIBAS (Mari Kita Bahas)
Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang kelengkapan pakaian dan atribut PASKIBRAKA yakni setengah leher merah putih, sarung tangan merah putih, kaos kaki merah putih, sepatu pentofel warna hitam, dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau. Sementara itu, aturan tersebut juga mengatur sikap dan tampang PASKIBRAKA seperti kebersihan badan, kerapian, dan kebersihan pakaian.