Mohon tunggu...
Muh Alvan Saefulloh
Muh Alvan Saefulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - ꜱᴛᴜᴅᴇɴᴛ ᴀᴛ ᴅᴇᴘᴀʀᴛᴍᴇɴᴛ ᴏꜰ ᴘᴜʙʟɪᴄ ʀᴇʟᴀᴛɪᴏɴꜱ

ᴀᴋᴛɪᴠɪꜱ|ᴘᴜʙʟɪᴄ ꜱᴘᴇᴀᴋᴇʀ|ᴇᴅᴜᴄᴀᴛᴏʀ|ᴀᴄᴛɪᴠᴇʟʏ ᴘᴀʀᴛɪᴄɪᴘᴀᴛɪɴɢ|ʀᴇʟɪɢɪᴏᴜꜱ ᴘʀᴀᴄᴛɪᴛɪᴏɴᴇʀ|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aturan Lepas Hijab bagi PASKIBRAKA Perempuan, Yudian Wahyudi Tuai Tanggapan Publik "Apakah Masih Layak Menjadi Ketua BPIP ?"

15 Agustus 2024   11:06 Diperbarui: 15 Agustus 2024   14:49 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potrait prosesi pengukuhan 

Tidak ada aturan yang aneh siiii, normal-normal saja. Tapi eitss, ternyata tidak hanya itu saja. Pasalnya dalam aturan tersebut juga dinyatakan bahwasanya bagi PASKIBRAKA perempuan disuruh untuk melepas hijabnya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi. Yudian ini juga menilai bahwa dengan adanya aturan pelepasan hijab sejumlah anggota PASKIBRAKA bertujuan untuk keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal PASKIBRAKA itu uniform (seragam), “ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Antara.

Wow, keseragaman yahh pak, keseragaman dengan bermodalan melanggar syariat Islam yaa. Ups, (jangan yah pak yah). Memangnya tidak ada cara yang lain pak, padalah sebelum-sebelumnya tidak ada aturan seperti itu, kecuali pada era order baru, apa jangan-jangan? 

Lanjutnya, Bapak Yudian yang terhormat menjelaskan bahwa momen pelepasan hijab atau jilbab PASKIBRAKA tersebut merupakan tindakan yang sukarela dilakukan oleh petugas. (yakin nih pak sukarela, tanpa ada pengecaman dan ancaman sebelumnya. Yah kali seseorang yang sudah terbiasa memakai hijab dengan sukarela melepas hijabnya, apalagi di kabarkan ada yang sudah memakai hijabnya dari SD bahkan ada yang dari Aceh).

Katanya Kepala BPIP, sudah sepatutnya dong memahami ideologi Pancasila. Lha ini, sila pertama saja diabaikan. Dalam undang-undang pun di atur kok, tentang kebebasan ataupun kemerdekaan beragama, Seperti dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 2 yang berbunyi, “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

“UUD ini termaktub lho pak. Bapak Yudian sudah melanggar konstitusi bahkan syariat yang ada. Karena dengan para PASKIBRAKA perempuan memakai hijab, mereka sedang beribadah kepada tuhannya. Dengan adanya aturan ini, sama saja bapak membatasi kebebasan beribadah mereka, sungguh tidak bisa di terima oleh akal dan konstitusi.” Geramnya penulis.

Akibat yang dilakukan oleh Bapak Yudian, para awak media pun mulai dari netizen jurnalisme, bahkan Pengurus Pusat Purna PASKIBRAKA Indonesia (PPI), MUI, dan juga PBNU ikut memberikan tanggapan dan komentar penolakan keras atas aturan tersebut.

Seperti pada unggahan detikcom di Instagram, tentang “Ramai soal PASKIBRAKA 2024 Tak Berhijab, BPIP Buka Suara.”. Dengan nama @sabilakaa berkomentar, “Di dalam Al-Quran ada perintah untuk patuh kepada pemimpin, tapi kalau perintah tersebut melanggar syariat Islam tinggalkan, DAN INI JELAS MELANGGAR SYARIAT!!!.” Tulis dalam komentarnya. @sefiiyaa juga ikut berkomentar, “Pas latihan mah pake jilbab… pas tampil di bilang sukarela lepas jilbab????? Hey….. mereka terpaksa kali, masa iya minta pulang, batal tampil, udah berapa lama mereka latihan… kesel.”

Sementara PPI menyayangkan adanya 18 calon PASKIBRAKA putri tingkat nasional yang lepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara pada Selasa (13/8/2024). Ketua Umum PPI Gousta Feriza meminta BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program PASKIBRAKA memberikan klarifikasi.

“Tentunya BPIP selaku pengelola dan Penanggung Jawab Program PASKIBRAKA bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” kata Gousta dalam konferensi pers di Kantor PPI, Jakarta, Rabu (14/08/2024)

Dia juga berhadap, BPIP mengklarifikasi soal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun