Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka pada Auditng Perpajakan

13 Juni 2024   23:57 Diperbarui: 14 Juni 2024   00:20 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Pemberitahuan Pemeriksaan:

   - Wajib pajak akan menerima pemberitahuan resmi dari otoritas pajak tentang dimulainya pemeriksaan pajak. Pemberitahuan ini biasanya berisi informasi tentang tujuan pemeriksaan, tanggal dimulainya, dan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan.

2. Persiapan Dokumen:

   - Wajib pajak harus menyiapkan dokumen-dokumen terkait yang diminta oleh otoritas pajak, seperti laporan keuangan, catatan transaksi, dan dokumen pendukung lainnya.

3. Pemeriksaan Dokumen:

   - Auditor pajak akan memeriksa dokumen-dokumen yang disediakan oleh wajib pajak untuk memverifikasi keakuratan dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

4. Wawancara dan Klarifikasi:

   - Auditor pajak dapat melakukan wawancara dengan wajib pajak atau pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi atau informasi tambahan terkait dengan dokumen atau transaksi yang diperiksa.

5. Pemeriksaan Lapangan (Jika Diperlukan):

   - Jika diperlukan, auditor pajak dapat melakukan pemeriksaan lapangan dengan mengunjungi tempat usaha atau kediaman wajib pajak untuk memeriksa bukti-bukti fisik dan memverifikasi informasi yang telah disediakan.

6. Analisis Data:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun