1. Pemberitahuan Pemeriksaan:
  - Wajib pajak akan menerima pemberitahuan resmi dari otoritas pajak tentang dimulainya pemeriksaan pajak. Pemberitahuan ini biasanya berisi informasi tentang tujuan pemeriksaan, tanggal dimulainya, dan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan.
2. Persiapan Dokumen:
  - Wajib pajak harus menyiapkan dokumen-dokumen terkait yang diminta oleh otoritas pajak, seperti laporan keuangan, catatan transaksi, dan dokumen pendukung lainnya.
3. Pemeriksaan Dokumen:
  - Auditor pajak akan memeriksa dokumen-dokumen yang disediakan oleh wajib pajak untuk memverifikasi keakuratan dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Wawancara dan Klarifikasi:
  - Auditor pajak dapat melakukan wawancara dengan wajib pajak atau pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi atau informasi tambahan terkait dengan dokumen atau transaksi yang diperiksa.
5. Pemeriksaan Lapangan (Jika Diperlukan):
  - Jika diperlukan, auditor pajak dapat melakukan pemeriksaan lapangan dengan mengunjungi tempat usaha atau kediaman wajib pajak untuk memeriksa bukti-bukti fisik dan memverifikasi informasi yang telah disediakan.
6. Analisis Data: