Mohon tunggu...
M Aris Munandar
M Aris Munandar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis dan Dosen

Ubi Societas Ibi Ius (Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hari Buku Nasional, Produktif di Tengah Pandemi

17 Mei 2020   11:19 Diperbarui: 17 Mei 2020   15:25 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Produktif di Tengah Pandemi

Produktif tidak hanya diartikan sebagai kegiatan yang sifatnya membaca buku, tetapi lebih luas lagi adalah menciptakan suatu karya yang bersifat abadi. Socrates (470-399 SM) sebagai seorang filsuf terkenal dengan pemikirannya dan bahkan memiliki pengaruh terhadap pemikiran Eropa. 

Socrates terkenal bukan karena buku yang diciptakannya, akan tetapi melalui buku dari muridnya yang bernama Plato. Dari buku-buku yang ditulis oleh Plato, Socrates dijadikan sebagai tokoh utama di dalamnya. 

Salah satu buku Plato yang terkenal adalah  “Matinya Socrates” dari naskah asli “Phaedo” dalam “The Republic and Other Works”. Dalam buku tersebut Plato menjadikan Socrates sebagai tokoh utamanya. 

Hal ini memberikan sebuah makna, bahwa orang hanya akan dikenang jika ia menulis atau ditulis melalui sebuah buku. Pemikiran hanya akan menjadi milik seseorang dan tidak dimanfaatkan orang lain jika tidak disebar melalui wadah berupa buku.

Momentum pandemi Covid-19 sudah selayaknya dijadikan sebagai kegiatan menghabiskan waktu untuk berkarya. Karya tersebut bisa berupa tulisan ilmiah maupun non ilmiah, baik buku atau yang lainnya.

Buku adalah salah satu karya yang sangat direkomendasikan untuk dibuat. Sebab merupakan karya abadi bagi setiap penulisnya. Terlebih lagi melalui buku kita bisa berbagi ilmu pengetahuan dan membangun peradaban yang bersesuaian dengan konstitusi Indonesia. 

Sebagaimana dalam Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) termaktub ketentuan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” 

Ketentuan itu juga bersesuaian dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bahwa “Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.”

Berdasarkan ketentuan di atas, maka ketika kita menghasilkan sebuah karya berupa buku itu berarti kita telah memenuhi hak warga negara untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan yang diberikan melalui buku tersebut. 

Apatah lagi Pemerintah telah membuat program yang sangat relevan dengan dunia literasi, salah satunya adalah Gerakan Sekolah Menulis Buku (GSMB) yang dimulai pelaksanaannya sejak tahun 2018 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dan masih banyak lagi program Pemerintah lainnya yang sangat berorientasi pada peningkatan budaya literasi bangsa Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun