Mohon tunggu...
M Aris Munandar
M Aris Munandar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis dan Dosen

Ubi Societas Ibi Ius (Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hari Buku Nasional, Produktif di Tengah Pandemi

17 Mei 2020   11:19 Diperbarui: 17 Mei 2020   15:25 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu bukan tanpa sebab, tawaran fitur menarik seperti game online telah merebak di dunia kawula muda. Tidak sedikit yang kecanduan dan bahkan sangat sulit untuk melepaskan kegiatannya itu. 

Sehingga muncul suatu pertanyaan, mau di bawah ke mana bangsa ini di masa yang akan datang? Terlebih lagi saat ini kita sedang dilanda bencana nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semakin menambah ujian para kaum muda saat mengisolasi diri, antara memilih tetap produktif membaca buku atau justru terlena dengan kenyamanan sesaat yang ditawarkan oleh teknologi.

Hari Buku Nasional dan Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 masih mengalami peningkatan kasus secara signifikan. Wabah yang merebak sejak Maret 2020 di Indonesia itu terasa tidak ada habisnya. Sehingga Pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan untuk menangani penyebarannya.

Menurut data dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga 15 Mei 2020 menunjukkan kasus positif sebanyak 16.496 orang, sembuh 3.803 orang, dan meninggal 1.076 orang (Sumber: https://covid19.go.id/). 

Angka tersebut tentunya menggambarkan adanya eskalasi kasus baru Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Keadaan ini kemudian menyebabkan beberapa aktivitas yang seharusnya dilakukan di luar rumah, terpaksa dilakukan di dalam rumah termasuk kegiatan pendidikan.  

Sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PP tersebut dimaksudkan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan) yang memuat ketentuan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuannya adalah agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan sehingga keadaan bisa pulih kembali.

Selama isolasi diri di rumah, tentunya sangat membosankan atau bahkan cenderung membuat kita lebih pasif dalam melakukan aktivitas fisik. Termasuk malas untuk membaca buku. 

Jika melihat kisah tokoh nasional sebelumnya, kita akan sangat merasa malu. Sebab mereka dalam keadaan berjuang dan tekanan bangsa penjajah masih tetap mempertahankan kebiasaan positifnya yakni membaca buku. 

Sedangkan di masa ini, akses untuk mendapatkan bahan bacaan baik itu artikel maupun buku sudah tersedia sangat luas di dunia internet. Tetapi kembali lagi, bahwa tawaran internet bukan hanya hal-hal yang sifatnya tekstual tetapi juga visual seperti game online. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun