Mohon tunggu...
MAR
MAR Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ADVOKAT

im Lawyer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Peran Mahasiswa dalam Menjalankan Strategi Pengawasan Partisipatif

1 Juni 2023   13:46 Diperbarui: 1 Juni 2023   13:46 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fungsi Dan Peran Mahasiswa Dalam Menjalankan Strategi Pengawasan Partisipatif Sesuai Dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

BAB I             PENDAHULUAN

a. Latar Belakang 

Pembahasan mengenai pemilihan umum tidak pernah ada habisnya. Ditilik dari berbagai sudut pandang selalu menarik dan memiliki hal -- hal yang bisa dikembangkan lebih lanjut. Termasuk didalamnya adalah mengenai pengawasan dan subyek pengawas itu sendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lengkap tercatat mengenai rangkaian pengawas dan pengawasan pemilihan umum termasuk yang akan dihelat di awal tahun 2024 mendatang.

Pemilu serentak merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Pemilihan umum yang dilakukan secara serentak memberikan tantangan tersendiri dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi. Dalam konteks ini, peran mahasiswa memiliki potensi yang besar untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif pemilu serentak 2024.

Mahasiswa juga merupakan elemen yang penuh aksi dan kreasi jika dipandang dalam sudut pandang kepemiluan. Terutama jika kita bedah dalam pengawasan partisipatif yang menjadi bagian dalam turut sertanya anak -- anak muda bangsa ini mengawasi jalannya setiap tahapan pemilihan umum yang berjalan.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahasiswa memiliki potensi yang besar untuk berperan aktif dalam pengawasan pemilihan umum, karena mereka merupakan bagian dari generasi muda yang memiliki semangat keadilan, kesadaran politik, dan akses ke teknologi informasi. Penelitian ini akan mengidentifikasi peran khusus yang dapat dimainkan oleh mahasiswa dalam pengawasan partisipatif, menganalisis dampaknya terhadap integritas pemilihan umum, dan mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi oleh mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif.

b. Rumusan Masalah 

  • Apa peran dan fungsi mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum?
  • Bagaimana partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum dapat berkontribusi terhadap integritas proses dan hasil pemilihan umum?
  • Apa saja tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif sesuai dengan undang-undang yang berlaku?

c. Tujuan Penelitian

  • Mengetahui peran dan fungsi mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • Mengetahui partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum dapat berkontribusi terhadap integritas proses dan hasil pemilihan umum.
  • Mengetahui  apa saja tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

d. Manfaat Penelitian

  • Bagi Mahasiswa : Mahasiswa dapat mempelajari dan menyadari bahwa ia memiliki peran khusus yang dapat dilakukan dalam pengawasan partisipatif seperti menganalisis dampaknya keterlibatan mahasiswa secara aktif terhadap integritas pemilihan umum, dan mengidentifikasi tantangan dan peluang yang bisa diterima jika ikut serta dalam pengawasan partisipatif pemilihan umum.
  • Bagi Masyarakat : Mahasiswa dapat membantu memastikan proses pemilu berlangsung dengan transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
  • Bagi Penyelenggara Pemilu : Mahasiswa dapat bekerja sama dengan lembaga pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada pemantauan pemilu. Kolaborasi ini dapat berupa partisipasi dalam program pemantauan yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut, serta memberikan kontribusi dalam penyusunan laporan dan analisis terkait pemilu.

e. Ruang Lingkup Penelitian

  • Fokus pada peran dan fungsi mahasiswa: Kajian ini difokuskan pada peran dan fungsi yang dapat dimainkan oleh mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif dalam konteks pemilihan umum. Hal ini mencakup aktivitas-aktivitas seperti penyedia informasi dan edukasi kepada pemilih, pengamat pemilu, pengawas kotak suara, dan pengawas tahapan pemilihan umum.
  • Pengawasan partisipatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017: Kajian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan hukum dan regulasi untuk pengawasan partisipatif. Penelitian akan menganalisis bagaimana mahasiswa dapat menjalankan strategi pengawasan sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.
  • Dampak terhadap integritas pemilihan umum: Kajian ini akan menganalisis dampak dari partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum terhadap integritas proses dan hasil pemilihan umum. Hal ini meliputi peningkatan kesadaran pemilih, peningkatan transparansi, dan pengurangan pelanggaran pemilu.
  • Tantangan dan peluang yang dihadapi oleh mahasiswa: Kajian ini juga akan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti kurangnya sumber daya, tekanan politik, atau masalah keamanan. Selain itu, kajian ini juga mencari peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan peran mahasiswa, seperti kerjasama antar lembaga atau pemanfaatan teknologi informasi.

f.  Kerangka Teori

  • Pengawasan Partisipatif: Kerangka teori ini akan menguraikan konsep pengawasan partisipatif sebagai bentuk pengawasan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk peran mahasiswa dalam konteks pemilihan umum. Dalam kerangka ini, dapat dilihat konsep dasar, prinsip-prinsip, dan strategi pengawasan partisipatif yang relevan.
  • Peran Mahasiswa dalam Pengawasan Pemilihan Umum: Kerangka teori ini akan memperjelas peran dan fungsi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum. Ini mencakup konsep seperti pemuda sebagai agen perubahan, partisipasi politik mahasiswa, pengaruh mahasiswa dalam masyarakat, serta kontribusi mahasiswa terhadap integritas pemilihan umum.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Kerangka teori ini akan membahas ketentuan dan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang tersebut terkait pengawasan pemilihan umum. Ini meliputi hak dan kewajiban pemilih, mekanisme pengawasan, dan tanggung jawab lembaga-lembaga terkait.
  • Konsep Integritas Pemilihan Umum: Kerangka teori ini akan menggambarkan konsep integritas pemilihan umum, termasuk prinsip-prinsip, elemen-elemen, dan indikator-inti yang relevan. Hal ini mencakup transparansi, kejujuran, keadilan, serta pengurangan pelanggaran dan kecurangan dalam pemilihan umum.
  • Teori Partisipasi Politik: Kerangka teori ini akan melibatkan konsep partisipasi politik yang relevan untuk memahami kontribusi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum. Hal ini meliputi teori partisipasi politik klasik, model partisipasi politik generasi muda, dan pendekatan partisipasi politik melalui media sosial atau teknologi informasi.
  • Kerangka Konseptual Mahasiswa dan Pengawasan Pemilihan Umum: Kerangka teori ini akan mengintegrasikan konsep-konsep yang telah dijelaskan sebelumnya ke dalam kerangka konseptual yang lebih spesifik untuk menjelaskan peran dan fungsi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

g. Metode Penelitian 

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan tinjauan pustaka terhadap literatur terkait mengenai peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan metode studi kasus dengan menganalisis pengalaman nyata mahasiswa yang terlibat dalam pengawasan pemilihan umum di Indonesia.

 

BAB II            TINJAUAN PUSTAKA

a. Peran Mahasiswa dalam Pengawasan Pemilihan Umum

Peran mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum sangat penting dalam memastikan integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses demokrasi. Berikut adalah beberapa peran utama yang dapat dimainkan oleh mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum:

Penggerak Perubahan: Mahasiswa sering menjadi agen perubahan dalam masyarakat. Mereka memiliki semangat yang tinggi untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Dalam konteks pengawasan pemilihan umum, mahasiswa dapat menjadi pendorong utama dalam membangun kesadaran publik tentang pentingnya partisipasi aktif, memerangi politik uang, dan mempromosikan integritas pemilihan umum.

Pengawas Pemilu: Mahasiswa dapat berperan sebagai pengawas pemilu yang independen. Mereka dapat terlibat dalam proses pengawasan pemilihan umum, mulai dari pemantauan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga pengumuman hasil. Sebagai pengawas pemilu, mahasiswa dapat memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan sesuai dengan aturan dan mengidentifikasi pelanggaran atau kecurangan yang terjadi.

Edukator Pemilih: Mahasiswa dapat memainkan peran penting sebagai edukator pemilih. Mereka dapat memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat tentang hak-hak pemilih, proses pemilihan umum, calon yang bersaing, dan isu-isu yang relevan. Dengan demikian, mahasiswa dapat membantu meningkatkan partisipasi aktif dan kesadaran politik masyarakat dalam pemilihan umum.

Pendukung Keberlanjutan Demokrasi: Mahasiswa berperan dalam menjaga dan memperkuat demokrasi. Dalam konteks pengawasan pemilihan umum, mereka dapat mengadvokasi perlindungan terhadap hak-hak pemilih, kebebasan berpendapat, dan transparansi proses politik. Mahasiswa juga dapat berpartisipasi dalam diskusi publik, kampanye sosial, dan aksi-aksi lainnya untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan mengawal pemilihan umum yang adil.

Penyedia Informasi Independen: Mahasiswa dapat berperan sebagai penyedia informasi independen dalam pemilihan umum. Mereka dapat melakukan penelitian, menganalisis kebijakan dan posisi calon, serta menyajikan informasi yang objektif kepada masyarakat. Dengan memberikan akses yang luas terhadap informasi yang akurat, mahasiswa dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih berdasarkan pemahaman yang baik.

Peran mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum memainkan peran vital dalam menjaga integritas demokrasi. Melalui partisipasi aktif mereka, mahasiswa dapat berkontribusi pada pemilihan umum yang transparan, adil, dan bermakna, serta membangun kesadaran publik yang lebih baik terhadap pentingnya peran pemilih dalam proses demokrasi.

b. Strategi Pengawasan Partisipatif dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Pengawasan partisipatif dalam pemilihan umum mengacu pada praktik pengawasan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk pemilih, organisasi masyarakat, dan lembaga pemantau independen, dalam memastikan integritas dan transparansi proses pemilihan umum. Pengawasan partisipatif bertujuan untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga dan memperkuat demokrasi serta mencegah pelanggaran atau kecurangan dalam pemilihan umum.

Dalam pengawasan partisipatif, pemilih dan kelompok masyarakat lainnya memiliki peran aktif dalam memastikan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara adil, terbuka, dan jujur. Beberapa bentuk partisipasi yang dapat dilakukan dalam pengawasan partisipatif meliputi:

  • Pemantauan Tindak Pidana Pemilu: Masyarakat dapat melaporkan adanya tindak pidana pemilu seperti politik uang, intimidasi, atau kecurangan lainnya kepada lembaga penegak hukum.
  • Pengawasan Pendaftaran Pemilih: Masyarakat dapat memantau proses pendaftaran pemilih untuk memastikan bahwa daftar pemilih akurat dan tidak ada pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat.
  • Pengawasan Tahapan Pemilihan: Masyarakat dapat mengawasi setiap tahapan pemilihan umum, termasuk proses kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengumuman hasil, untuk memastikan keberlangsungan yang adil dan transparan.
  • Pemantauan Keuangan Kampanye: Masyarakat dapat melacak dan mengawasi penggunaan dana kampanye oleh calon atau partai politik untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menghindari praktik korupsi.
  • Edukasi Pemilih: Masyarakat dapat memberikan informasi dan edukasi kepada pemilih potensial tentang hak-hak mereka, proses pemilihan, dan pentingnya partisipasi aktif dalam pemilihan umum.
  • Pengawasan partisipatif dalam pemilihan umum bertujuan untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, pengawasan partisipatif dapat membantu mencegah pelanggaran, memberikan legitimasi pada hasil pemilihan, dan memperkuat demokrasi secara keseluruhan.

c. Kontribusi Mahasiswa dalam Meningkatkan Integritas Pemilihan Umum

Kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan integritas pemilihan umum dapat mencakup beberapa aspek yang berikut ini:

  • Edukasi Pemilih: Mahasiswa dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi aktif dalam pemilihan umum, hak-hak pemilih, proses pemilihan, dan informasi tentang calon. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilih dan memastikan partisipasi yang lebih informasional dan berdasarkan pengetahuan yang baik.
  • Dasar hukum untuk kontribusi mahasiswa dalam edukasi pemilih dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 229 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum harus dilakukan dengan menjaga dan meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemilih.
  • Pengawasan Pemilu: Mahasiswa dapat berperan sebagai pengawas pemilu yang independen, memantau dan mengawasi setiap tahapan pemilihan umum, termasuk proses kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengumuman hasil. Mahasiswa dapat melaporkan pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan umum.
  • Dasar hukum untuk kontribusi mahasiswa sebagai pengawas pemilu dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 28 yang memberikan hak kepada warga negara untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum.
  • Penggunaan Teknologi Informasi: Mahasiswa dapat memanfaatkan teknologi informasi, seperti media sosial, platform daring, atau aplikasi khusus, untuk menyebarkan informasi tentang pemilihan umum, calon, atau isu-isu terkait. Hal ini dapat membantu memperluas jangkauan pesan dan meningkatkan partisipasi pemilih.
  • Dasar hukum untuk penggunaan teknologi informasi oleh mahasiswa dalam meningkatkan integritas pemilihan umum dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 36 yang mengatur bahwa kampanye dapat dilakukan melalui media massa dan media sosial yang sah.
  • Pelaporan Pelanggaran Pemilu: Mahasiswa dapat berperan dalam melaporkan pelanggaran atau kecurangan pemilu yang terjadi kepada lembaga penegak hukum atau lembaga pemantau independen. Dengan melibatkan diri dalam proses pelaporan, mahasiswa dapat membantu memastikan penegakan hukum dan keadilan dalam pemilihan umum.
  • Dasar hukum untuk pelaporan pelanggaran pemilu oleh mahasiswa dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 79 yang mengatur bahwa setiap orang memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran pemilu kepada penyelenggara pemilu atau aparat penegak hukum.

Kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan integritas pemilihan umum didasarkan pada pemahaman tentang hak-hak dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara yang berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. Selain itu, dasar hukum yang mengatur pemilihan umum memberikan ruang bagi partisipasi mahasiswa dalam berbagai aspek pemilu untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses tersebut.

d. Tantangan yang Dihadapi oleh Mahasiswa dalam Pengawasan Partisipatif

Tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam pengawasan partisipatif dapat meliputi:

  • Keterbatasan Sumber Daya: Mahasiswa seringkali menghadapi keterbatasan sumber daya, seperti waktu, dana, atau akses terhadap informasi. Pengawasan pemilihan umum membutuhkan waktu dan komitmen yang besar, serta kadangkala memerlukan biaya untuk melakukan kegiatan pemantauan atau kampanye edukasi. Keterbatasan ini dapat menjadi hambatan bagi mahasiswa dalam melaksanakan peran mereka secara optimal.
  • Pengaruh dan Intimidasi: Terkadang, mahasiswa yang terlibat dalam pengawasan partisipatif dapat menghadapi tekanan, intimidasi, atau pengaruh dari pihak-pihak yang tidak menginginkan pengawasan yang ketat dalam pemilihan umum. Hal ini dapat mencakup ancaman fisik, pencemaran nama baik, atau gangguan terhadap kegiatan pengawasan. Tantangan ini dapat menghalangi mahasiswa untuk melakukan pengawasan dengan bebas dan tanpa tekanan.
  • Kurangnya Kesadaran dan Partisipasi Mahasiswa: Meskipun terdapat mahasiswa yang aktif terlibat dalam pengawasan partisipatif, masih ada tantangan dalam menggerakkan partisipasi yang lebih luas dari mahasiswa secara keseluruhan. Kurangnya kesadaran tentang pentingnya peran mereka dalam pengawasan pemilihan umum atau kurangnya minat politik di kalangan mahasiswa dapat menghambat partisipasi aktif dalam kegiatan pengawasan.
  • Kompleksitas Regulasi dan Proses Hukum: Mahasiswa yang terlibat dalam pengawasan partisipatif perlu memahami peraturan dan prosedur yang mengatur pemilihan umum. Kompleksitas regulasi dan proses hukum dalam konteks pemilihan umum dapat menjadi tantangan bagi mahasiswa yang ingin berperan dalam pengawasan. Pemahaman yang mendalam tentang undang-undang terkait dan prosedur hukum menjadi penting untuk melaksanakan pengawasan dengan efektif.

BAB III          METODE PENELITIAN

a. Pendekatan Penelitian 

Metode pengumpulan data secara kualitatif adalah pendekatan penelitian yang digunakan untuk memperoleh pemahaman mendalam tentang fenomena sosial, termasuk peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif dalam pemilihan umum. Metode ini fokus pada interpretasi makna, pandangan, dan pengalaman individu atau kelompok yang terlibat dalam penelitian tersebut.

b. Sumber Data 

Literatur yang digunakan dalam kajian ini adalah Undang -- undang, Produk Hukum dari Penyelenggara Pemilu dan buku -- buku yang terkait.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengawasan Partisipatif.

c. Teknik Pengumpulan Data (Wawancara, Observasi, dan Analisis Dokumen)

Beberapa metode pengumpulan data kualitatif yang dapat digunakan dalam kajian ini antara lain:

Wawancara: Melibatkan interaksi langsung antara peneliti dan responden untuk mendapatkan informasi secara mendalam. Wawancara dapat dilakukan dalam bentuk wawancara terstruktur, semi-terstruktur, atau wawancara mendalam (in-depth interviews), tergantung pada tujuan penelitian dan kelompok responden yang dituju.

Observasi Partisipatif: Peneliti terlibat secara langsung dalam situasi atau lingkungan yang sedang diteliti, memperhatikan dan mencatat perilaku, interaksi, dan konteks yang relevan. Observasi partisipatif dapat dilakukan dengan menjadi anggota atau peserta aktif dalam kegiatan pengawasan partisipatif atau melalui pengamatan yang lebih pasif.

Studi Dokumen: Mengumpulkan data dari dokumen, seperti undang-undang, peraturan, laporan penelitian, dokumen kebijakan, atau media massa yang terkait dengan pengawasan partisipatif dalam pemilihan umum. Studi dokumen dapat memberikan pemahaman tentang kerangka hukum, kebijakan, dan konteks yang mempengaruhi peran mahasiswa dalam pengawasan.

Fokus Kelompok: Melibatkan sekelompok peserta yang relevan dalam diskusi terarah untuk memahami pandangan, pengalaman, dan persepsi mereka tentang peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif. Diskusi fokus kelompok dapat memberikan wawasan yang kaya dan memfasilitasi interaksi antara peserta untuk memperoleh sudut pandang yang beragam.

d. Analisis Data (Pengolahan Data dan Interpretasi)

Dalam analisis data kajian mengenai peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif dalam pemilihan umum, terdapat beberapa pendekatan yang dapat digunakan. Berikut ini adalah beberapa langkah umum dalam analisis data kualitatif:

Transkripsi dan Organisasi Data: Tahap pertama adalah mentranskripsikan wawancara, merekam catatan observasi, atau mengorganisasi data dokumen yang telah dikumpulkan. Data dapat diorganisasi berdasarkan tema, topik, atau kategori yang relevan dengan penelitian.

Kode dan Anotasi Data: Setelah data terorganisasi, langkah selanjutnya adalah memberikan kode atau anotasi pada data tersebut. Kode-kode ini mengidentifikasi dan memberi label pada unit informasi yang relevan, seperti tema, konsep, atau pola yang muncul dalam data. Kode-kode ini membantu dalam pengelompokan data dan mengidentifikasi hubungan antara konsep-konsep yang muncul.

Temuan Tematik: Dalam tahap ini, peneliti mencari temuan tematik yang muncul dari data. Temuan tematik merupakan pola, tren, atau konsep yang muncul secara konsisten dalam data yang dikumpulkan. Peneliti melakukan pencarian terhadap tema-tema umum atau aspek penting yang muncul dalam data kualitatif.

Analisis Silang: Analisis silang melibatkan membandingkan dan menghubungkan temuan tematik di antara berbagai sumber data, seperti wawancara, observasi, atau dokumen. Hal ini memungkinkan peneliti untuk melihat kesamaan, perbedaan, dan konvergensi dalam data yang dikumpulkan.

Interpretasi dan Penafsiran: Tahap ini melibatkan interpretasi dan penafsiran temuan tematik secara lebih mendalam. Peneliti mengaitkan temuan dengan kerangka teori yang ada, konteks sosial, dan literatur yang relevan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif dalam pemilihan umum.

Penyajian Hasil: Hasil analisis data kualitatif disajikan dalam bentuk narasi, kutipan, atau temuan tematik yang diilustrasikan dengan contoh-contoh yang relevan dari data yang dikumpulkan. Presentasi hasil harus jelas, koheren, dan mendukung argumen yang dihasilkan dari analisis.

BAB IV           ANALISIS DAN HASIL PENELITIAN

a. Identifikasi Peran dan Fungsi Mahasiswa dalam Pengawasan Partisipatif

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat beberapa dasar yang mendukung peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif pemilu. Beberapa aspek yang dapat menjadi dasar hukum tersebut antara lain:

  • Pasal 240 ayat (1): Pasal ini menyebutkan bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan adil. Dalam konteks ini, peran mahasiswa sebagai pengawas partisipatif dapat membantu memastikan transparansi dan kejujuran dalam proses pemilihan umum.
  • Pasal 240 ayat (3): Pasal ini mengatur bahwa pengawasan pemilihan umum dapat dilakukan oleh masyarakat dan lembaga sosial. Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat dan lembaga sosial memiliki kesempatan untuk berperan dalam pengawasan pemilihan umum sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  • Pasal 240 ayat (4): Pasal ini menjelaskan bahwa pengawasan pemilihan umum oleh masyarakat dilaksanakan secara independen dan profesional. Mahasiswa sebagai pemantau pemilu diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan independen dan profesional dalam melaporkan pelanggaran atau ketidakberesan yang terjadi.
  • Pasal 241: Pasal ini mengatur mengenai peran dan kewenangan KPU dalam memfasilitasi pengawasan partisipatif. KPU memiliki tanggung jawab untuk mendorong partisipasi masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam pengawasan pemilihan umum. KPU juga dapat mengeluarkan peraturan dan pedoman terkait pengawasan partisipatif yang dapat diikuti oleh mahasiswa.

Peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif pemilihan umum didukung oleh beberapa dasar hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Undang-undang ini mengatur secara umum mengenai penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam pengawasan pemilihan umum.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden: Undang-undang ini mengatur khusus mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan presiden.
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU): KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum memiliki peraturan-peraturan yang mengatur mengenai peran dan keterlibatan masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam pengawasan pemilihan umum. Peraturan ini menjelaskan tata cara, persyaratan, dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum.
  • Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pencalonan anggota parlemen dalam pemilihan umum. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk ikut serta dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran selama tahap pencalonan.
  • Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengawasan Partisipatif: Peraturan ini memberikan pedoman bagi masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam melaksanakan pengawasan partisipatif dalam pemilihan umum. Peraturan ini menjelaskan tata cara, kewajiban, hak, dan tanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan partisipatif.

Dalam identifikasi peran dan fungsi mahasiswa dalam pengawasan partisipatif, beberapa aspek yang dapat diperhatikan antara lain:

  • Observasi dan Pemantauan: Mahasiswa dapat berperan sebagai pengamat dan pemantau dalam pemilihan umum. Mereka dapat mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, seperti pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Mahasiswa dapat mencatat pelanggaran atau ketidakberesan yang terjadi dan melaporkannya kepada instansi terkait.
  • Edukasi Pemilih: Mahasiswa dapat berperan sebagai agen edukasi pemilih. Mereka dapat memberikan informasi dan menyebarkan pengetahuan tentang proses pemilihan umum, hak dan kewajiban pemilih, serta pentingnya partisipasi aktif dalam pemilu kepada masyarakat. Mahasiswa dapat mengadakan kampanye edukasi, forum diskusi, atau menyediakan materi edukasi yang mudah dipahami.
  • Pengawalan Tindak Pidana Pemilu: Mahasiswa dapat berperan dalam pengawalan terhadap tindak pidana pemilu. Mereka dapat melakukan pemantauan terhadap praktik politik yang melanggar aturan, seperti money politics, politik identitas, atau intimidasi terhadap pemilih. Mahasiswa dapat melaporkan dan mengawal penanganan kasus-kasus tindak pidana pemilu kepada pihak yang berwenang.
  • Penggalangan Partisipasi Pemilih: Mahasiswa dapat berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Mereka dapat mengorganisir kampanye pemilih, mengadakan debat calon, atau memfasilitasi diskusi publik tentang isu-isu terkait pemilu. Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat mendorong pemilih untuk aktif berpartisipasi dalam pemilihan umum.

b. Dampak Partisipasi Mahasiswa terhadap Integritas Pemilihan Umum

  • Partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum memiliki dampak yang signifikan terhadap integritas pemilihan umum. Berikut adalah beberapa dampak partisipasi mahasiswa terhadap integritas pemilihan umum:
  • Meningkatkan Transparansi: Partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum dapat membantu meningkatkan transparansi proses pemilu. Melalui pengawasan aktif, mahasiswa dapat mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, seperti pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Mahasiswa dapat menyampaikan laporan mengenai ketidakberesan atau pelanggaran yang mereka temukan, sehingga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan umum.
  • Mencegah Pelanggaran dan Praktik Korupsi: Keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum dapat membantu mencegah pelanggaran dan praktik korupsi yang mungkin terjadi. Melalui pemantauan yang cermat, mahasiswa dapat mendeteksi adanya money politics, politik identitas, atau praktik-praktik tidak etis lainnya. Dengan melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang, mahasiswa dapat membantu menjaga integritas pemilihan umum.
  • Meningkatkan Kesadaran Pemilih: Partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum juga dapat meningkatkan kesadaran pemilih. Melalui kampanye edukasi dan kegiatan sosialisasi, mahasiswa dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi aktif dalam pemilu, hak dan kewajiban pemilih, serta dampak dari pemilihan yang berintegritas. Hal ini dapat membantu meningkatkan pemahaman dan kesadaran pemilih, sehingga meningkatkan partisipasi pemilih yang berkualitas.
  • Menjaga Kredibilitas Pemilihan Umum: Dengan keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum, kredibilitas pemilihan umum dapat dipertahankan. Mahasiswa memiliki citra yang baik dalam masyarakat sebagai agen perubahan yang kritis dan independen. Dengan mengawasi secara aktif dan memberikan laporan yang objektif, partisipasi mahasiswa dapat membantu menjaga kredibilitas proses pemilihan umum.

c. Mahasiswa yang terlibat dalam strategi pengawasan partisipatif pemilihan umum menghadapi beberapa tantangan yang perlu diatasi. 

Berikut adalah beberapa tantangan yang umum dihadapi oleh mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif:

  • Terbatasnya Sumber Daya: Mahasiswa sering kali menghadapi keterbatasan sumber daya, baik itu dalam hal waktu, dana, atau tenaga. Mereka harus mencari cara untuk mengatasi tantangan ini agar dapat melaksanakan pengawasan pemilihan umum secara efektif.
  • Kurangnya Pengalaman: Mahasiswa yang terlibat dalam pengawasan partisipatif pemilihan umum mungkin belum memiliki pengalaman yang cukup dalam hal pengawasan atau pemilu. Tantangan ini dapat diatasi dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui pelatihan dan kerjasama dengan organisasi atau lembaga yang berpengalaman dalam pengawasan pemilihan umum.
  • Tindakan Intimidasi dan Ancaman: Mahasiswa yang terlibat dalam pengawasan pemilihan umum dapat menghadapi intimidasi atau ancaman dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan upaya mereka. Hal ini dapat berupa tekanan sosial, pengusiran, atau bahkan ancaman fisik. Mahasiswa perlu memiliki keberanian dan ketahanan untuk tetap melanjutkan tugas mereka dalam mengawasi pemilihan umum.
  • Tantangan Teknis: Mahasiswa mungkin menghadapi tantangan teknis dalam hal akses informasi, pemahaman terhadap aturan dan prosedur pemilihan umum, serta penggunaan teknologi untuk pengawasan. Dalam menghadapi tantangan ini, mahasiswa perlu belajar dan beradaptasi dengan cepat untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Tantangan yang Dihadapi oleh Mahasiswa dalam Menjalankan Strategi Pengawasan Partisipatif

 

BAB VI           KESIMPULAN DAN SARAN

a. Ringkasan Temuan Penelitian

Kajian ini fokus pada fungsi dan peran mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif pemilihan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Latar belakang kajian ini didasarkan pada pentingnya partisipasi mahasiswa dalam menjaga integritas pemilihan umum dan mendorong transparansi serta keadilan dalam proses pemilu.

Rumusan masalah kajian ini meliputi identifikasi peran dan fungsi mahasiswa dalam pengawasan partisipatif pemilu, tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif, serta kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan integritas pemilihan umum.

Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik analisis konten untuk mengidentifikasi peran dan fungsi mahasiswa dalam pengawasan partisipatif serta tantangan yang dihadapi.

Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif pemilihan umum, tantangan yang dihadapi, serta kontribusi mereka dalam meningkatkan integritas pemilihan umum. Hal ini dapat menjadi dasar bagi pengembangan strategi yang lebih efektif dalam melibatkan mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum di masa depan.

Kajian ini memberikan gambaran tentang pentingnya peran mahasiswa dalam menjaga integritas pemilihan umum dan mendorong partisipasi yang aktif dalam pengawasan partisipatif.

b. Jawaban terhadap Rumusan Masalah Penelitian

*           Apa peran dan fungsi mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum?

  • Observasi dan Pemantauan
  • Edukasi Pemilih
  • Pengawalan Tindak Pidana Pemilu
  • Penggalangan Partisipasi Pemilih

*           Bagaimana partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum dapat berkontribusi terhadap integritas proses dan hasil pemilihan umum?

  • Meningkatkan Transparansi
  • Mencegah Pelanggaran dan Praktik  Korupsi
  • Meningkatkan Kesadaran Pemilih
  • Menjaga Kredibilitas Pemilihan Umum

*           Apa saja tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif sesuai dengan undang-undang yang berlaku?

  • Terbatasnya Sumber Daya
  • Kurangnya Pengalaman
  • Tindakan Intimidasi dan Ancaman
  • Tantangan Teknis

c. Implikasi dan Rekomendasi untuk Kebijakan atau Tindakan Selanjutnya

Berdasarkan kajian ini, terdapat beberapa implikasi dan rekomendasi kebijakan atau tindakan selanjutnya yang dapat diambil. Implikasi dan rekomendasi tersebut meliputi:

Meningkatkan Peran Mahasiswa: Kajian ini menunjukkan pentingnya peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif pemilihan umum. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan motivasi mahasiswa dalam berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilihan umum. Universitas dan institusi pendidikan tinggi dapat mendukung dan mendorong mahasiswa untuk terlibat dalam kegiatan pengawasan pemilihan umum dengan menyediakan pelatihan, pengajaran, dan pendampingan yang relevan.

Penyediaan Sumber Daya: Mahasiswa seringkali menghadapi keterbatasan sumber daya dalam menjalankan pengawasan partisipatif. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga terkait perlu menyediakan sumber daya yang cukup, termasuk akses terhadap informasi, pendanaan, dan dukungan logistik untuk mendukung partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum.

Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas: Mahasiswa perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam pengawasan pemilihan umum. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan dan program peningkatan kapasitas yang meliputi pemahaman tentang hukum pemilu, teknik pengawasan, analisis data, pelaporan, dan keterampilan komunikasi efektif. Pemerintah, lembaga pendidikan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil dapat bekerja sama dalam menyelenggarakan pelatihan dan program pendidikan yang relevan.

Perlindungan dan Keamanan Mahasiswa: Mengingat adanya potensi intimidasi atau ancaman terhadap mahasiswa yang terlibat dalam pengawasan partisipatif, perlindungan dan keamanan mereka harus menjadi perhatian utama. Pemerintah dan institusi terkait harus memastikan bahwa mahasiswa yang terlibat dalam pengawasan pemilihan umum dilindungi dari tindakan represif dan diberikan perlindungan hukum yang memadai.

Kolaborasi antara Pihak Terkait: Untuk memastikan efektivitas pengawasan partisipatif, kolaborasi antara pemerintah, KPU, lembaga pendidikan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil sangat diperlukan. Mereka perlu bekerja sama dalam menyusun pedoman, memfasilitasi pelatihan, menyediakan akses informasi, dan membangun jejaring kerja untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pemilihan umum.

Implikasi dan rekomendasi kebijakan atau tindakan selanjutnya ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam pengawasan partisipatif pemilihan umum, memastikan integritas pemilihan umum, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi partisipasi mahasiswa dalam proses demokrasi.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

KPU RI. (2023). Panduan Pengawasan Pemilu Serentak 2024.

Bawaslu RI. (2023). Pedoman Pengawasan Pemilu Serentak 2024.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengawasan Partisipatif.

Friman, H. R. (2015). Youth Political Participation: Closing the Gap Between Policy and Practice. The International Journal of Children's Rights, 23(1), 54-77.

Kunczik, M., & David, D. (2014). Handbook of Political Communication Research. Routledge.

UNDP. (2012). Youth and Elections: A Handbook for Electoral Education. United Nations Development Programme.

Ginting, R. L., & Margaretha, M. (2019). Peran dan Fungsi Mahasiswa dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 1(1), 85-101.

Simatupang, S., & Putra, S. I. (2020). Peran Mahasiswa dalam Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 24(1), 30-41.

Yudianti, R., & Zulfahmi, Z. (2018). Peran Mahasiswa Dalam Pemilu: Studi pada Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) di Kota Padang. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 22(1), 81-94.

Nugroho, R. (2019). Mahasiswa dan Pemilu: Potensi dan Peran Aktif dalam Mengawal Pemilu 2019. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 8(2), 70-83.

Pohan, A. (2019). Partisipasi Mahasiswa dalam Pengawasan Pemilu di Era Digital. Jurnal Perkumpulan Psikologi Indonesia, 6(1), 20-29.

Abdullah, A., & Hamzah, A. (2019). Peran Mahasiswa dalam Pengawasan Pemilu: Studi Kasus Pemilu Legislatif 2019 di Jambi. Jurnal Politik Muda, 8(2), 99-115.

Badan Pengawas Pemilu. (2018). Modul Pendidikan Pemilih: Pemilu, Pemilih, dan Partisipasi.

Hakim, M. R., & Hasan, A. (2019). Peran Mahasiswa dalam Pengawasan Pemilu: Studi Kasus Mahasiswa Pendamping di Sulawesi Barat. Jurnal Kajian Wilayah, 10(1), 24-36.

Hasyim, H. (2018). Peran dan Tantangan Pemuda dalam Pengawasan Pemilu. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 22(2), 95-110.

Pamungkas, P. P. (2019). Tantangan Pengawasan Pemilu bagi Mahasiswa. Jurnal Mawar, 13(1), 64-75.

Rachman, F., & Damayanti, D. (2019). Tantangan Mahasiswa dalam Pengawasan Pemilu. Jurnal Kajian Politik, 3(1), 1-15.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun