Mohon tunggu...
MAR
MAR Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ADVOKAT

im Lawyer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Peran Mahasiswa dalam Menjalankan Strategi Pengawasan Partisipatif

1 Juni 2023   13:46 Diperbarui: 1 Juni 2023   13:46 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyajian Hasil: Hasil analisis data kualitatif disajikan dalam bentuk narasi, kutipan, atau temuan tematik yang diilustrasikan dengan contoh-contoh yang relevan dari data yang dikumpulkan. Presentasi hasil harus jelas, koheren, dan mendukung argumen yang dihasilkan dari analisis.

BAB IV           ANALISIS DAN HASIL PENELITIAN

a. Identifikasi Peran dan Fungsi Mahasiswa dalam Pengawasan Partisipatif

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat beberapa dasar yang mendukung peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif pemilu. Beberapa aspek yang dapat menjadi dasar hukum tersebut antara lain:

  • Pasal 240 ayat (1): Pasal ini menyebutkan bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan adil. Dalam konteks ini, peran mahasiswa sebagai pengawas partisipatif dapat membantu memastikan transparansi dan kejujuran dalam proses pemilihan umum.
  • Pasal 240 ayat (3): Pasal ini mengatur bahwa pengawasan pemilihan umum dapat dilakukan oleh masyarakat dan lembaga sosial. Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat dan lembaga sosial memiliki kesempatan untuk berperan dalam pengawasan pemilihan umum sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  • Pasal 240 ayat (4): Pasal ini menjelaskan bahwa pengawasan pemilihan umum oleh masyarakat dilaksanakan secara independen dan profesional. Mahasiswa sebagai pemantau pemilu diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan independen dan profesional dalam melaporkan pelanggaran atau ketidakberesan yang terjadi.
  • Pasal 241: Pasal ini mengatur mengenai peran dan kewenangan KPU dalam memfasilitasi pengawasan partisipatif. KPU memiliki tanggung jawab untuk mendorong partisipasi masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam pengawasan pemilihan umum. KPU juga dapat mengeluarkan peraturan dan pedoman terkait pengawasan partisipatif yang dapat diikuti oleh mahasiswa.

Peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif pemilihan umum didukung oleh beberapa dasar hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Undang-undang ini mengatur secara umum mengenai penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam pengawasan pemilihan umum.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden: Undang-undang ini mengatur khusus mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan presiden.
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU): KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum memiliki peraturan-peraturan yang mengatur mengenai peran dan keterlibatan masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam pengawasan pemilihan umum. Peraturan ini menjelaskan tata cara, persyaratan, dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum.
  • Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pencalonan anggota parlemen dalam pemilihan umum. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk ikut serta dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran selama tahap pencalonan.
  • Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengawasan Partisipatif: Peraturan ini memberikan pedoman bagi masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam melaksanakan pengawasan partisipatif dalam pemilihan umum. Peraturan ini menjelaskan tata cara, kewajiban, hak, dan tanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan partisipatif.

Dalam identifikasi peran dan fungsi mahasiswa dalam pengawasan partisipatif, beberapa aspek yang dapat diperhatikan antara lain:

  • Observasi dan Pemantauan: Mahasiswa dapat berperan sebagai pengamat dan pemantau dalam pemilihan umum. Mereka dapat mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, seperti pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Mahasiswa dapat mencatat pelanggaran atau ketidakberesan yang terjadi dan melaporkannya kepada instansi terkait.
  • Edukasi Pemilih: Mahasiswa dapat berperan sebagai agen edukasi pemilih. Mereka dapat memberikan informasi dan menyebarkan pengetahuan tentang proses pemilihan umum, hak dan kewajiban pemilih, serta pentingnya partisipasi aktif dalam pemilu kepada masyarakat. Mahasiswa dapat mengadakan kampanye edukasi, forum diskusi, atau menyediakan materi edukasi yang mudah dipahami.
  • Pengawalan Tindak Pidana Pemilu: Mahasiswa dapat berperan dalam pengawalan terhadap tindak pidana pemilu. Mereka dapat melakukan pemantauan terhadap praktik politik yang melanggar aturan, seperti money politics, politik identitas, atau intimidasi terhadap pemilih. Mahasiswa dapat melaporkan dan mengawal penanganan kasus-kasus tindak pidana pemilu kepada pihak yang berwenang.
  • Penggalangan Partisipasi Pemilih: Mahasiswa dapat berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Mereka dapat mengorganisir kampanye pemilih, mengadakan debat calon, atau memfasilitasi diskusi publik tentang isu-isu terkait pemilu. Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat mendorong pemilih untuk aktif berpartisipasi dalam pemilihan umum.

b. Dampak Partisipasi Mahasiswa terhadap Integritas Pemilihan Umum

  • Partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum memiliki dampak yang signifikan terhadap integritas pemilihan umum. Berikut adalah beberapa dampak partisipasi mahasiswa terhadap integritas pemilihan umum:
  • Meningkatkan Transparansi: Partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum dapat membantu meningkatkan transparansi proses pemilu. Melalui pengawasan aktif, mahasiswa dapat mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, seperti pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Mahasiswa dapat menyampaikan laporan mengenai ketidakberesan atau pelanggaran yang mereka temukan, sehingga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan umum.
  • Mencegah Pelanggaran dan Praktik Korupsi: Keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum dapat membantu mencegah pelanggaran dan praktik korupsi yang mungkin terjadi. Melalui pemantauan yang cermat, mahasiswa dapat mendeteksi adanya money politics, politik identitas, atau praktik-praktik tidak etis lainnya. Dengan melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang, mahasiswa dapat membantu menjaga integritas pemilihan umum.
  • Meningkatkan Kesadaran Pemilih: Partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum juga dapat meningkatkan kesadaran pemilih. Melalui kampanye edukasi dan kegiatan sosialisasi, mahasiswa dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi aktif dalam pemilu, hak dan kewajiban pemilih, serta dampak dari pemilihan yang berintegritas. Hal ini dapat membantu meningkatkan pemahaman dan kesadaran pemilih, sehingga meningkatkan partisipasi pemilih yang berkualitas.
  • Menjaga Kredibilitas Pemilihan Umum: Dengan keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum, kredibilitas pemilihan umum dapat dipertahankan. Mahasiswa memiliki citra yang baik dalam masyarakat sebagai agen perubahan yang kritis dan independen. Dengan mengawasi secara aktif dan memberikan laporan yang objektif, partisipasi mahasiswa dapat membantu menjaga kredibilitas proses pemilihan umum.

c. Mahasiswa yang terlibat dalam strategi pengawasan partisipatif pemilihan umum menghadapi beberapa tantangan yang perlu diatasi. 

Berikut adalah beberapa tantangan yang umum dihadapi oleh mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif:

  • Terbatasnya Sumber Daya: Mahasiswa sering kali menghadapi keterbatasan sumber daya, baik itu dalam hal waktu, dana, atau tenaga. Mereka harus mencari cara untuk mengatasi tantangan ini agar dapat melaksanakan pengawasan pemilihan umum secara efektif.
  • Kurangnya Pengalaman: Mahasiswa yang terlibat dalam pengawasan partisipatif pemilihan umum mungkin belum memiliki pengalaman yang cukup dalam hal pengawasan atau pemilu. Tantangan ini dapat diatasi dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui pelatihan dan kerjasama dengan organisasi atau lembaga yang berpengalaman dalam pengawasan pemilihan umum.
  • Tindakan Intimidasi dan Ancaman: Mahasiswa yang terlibat dalam pengawasan pemilihan umum dapat menghadapi intimidasi atau ancaman dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan upaya mereka. Hal ini dapat berupa tekanan sosial, pengusiran, atau bahkan ancaman fisik. Mahasiswa perlu memiliki keberanian dan ketahanan untuk tetap melanjutkan tugas mereka dalam mengawasi pemilihan umum.
  • Tantangan Teknis: Mahasiswa mungkin menghadapi tantangan teknis dalam hal akses informasi, pemahaman terhadap aturan dan prosedur pemilihan umum, serta penggunaan teknologi untuk pengawasan. Dalam menghadapi tantangan ini, mahasiswa perlu belajar dan beradaptasi dengan cepat untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Tantangan yang Dihadapi oleh Mahasiswa dalam Menjalankan Strategi Pengawasan Partisipatif

 

BAB VI           KESIMPULAN DAN SARAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun