Mohon tunggu...
MAR
MAR Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ADVOKAT

im Lawyer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Peran Mahasiswa dalam Menjalankan Strategi Pengawasan Partisipatif

1 Juni 2023   13:46 Diperbarui: 1 Juni 2023   13:46 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengawasan Partisipatif.

Friman, H. R. (2015). Youth Political Participation: Closing the Gap Between Policy and Practice. The International Journal of Children's Rights, 23(1), 54-77.

Kunczik, M., & David, D. (2014). Handbook of Political Communication Research. Routledge.

UNDP. (2012). Youth and Elections: A Handbook for Electoral Education. United Nations Development Programme.

Ginting, R. L., & Margaretha, M. (2019). Peran dan Fungsi Mahasiswa dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 1(1), 85-101.

Simatupang, S., & Putra, S. I. (2020). Peran Mahasiswa dalam Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 24(1), 30-41.

Yudianti, R., & Zulfahmi, Z. (2018). Peran Mahasiswa Dalam Pemilu: Studi pada Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) di Kota Padang. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 22(1), 81-94.

Nugroho, R. (2019). Mahasiswa dan Pemilu: Potensi dan Peran Aktif dalam Mengawal Pemilu 2019. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 8(2), 70-83.

Pohan, A. (2019). Partisipasi Mahasiswa dalam Pengawasan Pemilu di Era Digital. Jurnal Perkumpulan Psikologi Indonesia, 6(1), 20-29.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun