Berdasarkan kajian ini, terdapat beberapa implikasi dan rekomendasi kebijakan atau tindakan selanjutnya yang dapat diambil. Implikasi dan rekomendasi tersebut meliputi:
Meningkatkan Peran Mahasiswa: Kajian ini menunjukkan pentingnya peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif pemilihan umum. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan motivasi mahasiswa dalam berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilihan umum. Universitas dan institusi pendidikan tinggi dapat mendukung dan mendorong mahasiswa untuk terlibat dalam kegiatan pengawasan pemilihan umum dengan menyediakan pelatihan, pengajaran, dan pendampingan yang relevan.
Penyediaan Sumber Daya: Mahasiswa seringkali menghadapi keterbatasan sumber daya dalam menjalankan pengawasan partisipatif. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga terkait perlu menyediakan sumber daya yang cukup, termasuk akses terhadap informasi, pendanaan, dan dukungan logistik untuk mendukung partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum.
Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas: Mahasiswa perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam pengawasan pemilihan umum. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan dan program peningkatan kapasitas yang meliputi pemahaman tentang hukum pemilu, teknik pengawasan, analisis data, pelaporan, dan keterampilan komunikasi efektif. Pemerintah, lembaga pendidikan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil dapat bekerja sama dalam menyelenggarakan pelatihan dan program pendidikan yang relevan.
Perlindungan dan Keamanan Mahasiswa: Mengingat adanya potensi intimidasi atau ancaman terhadap mahasiswa yang terlibat dalam pengawasan partisipatif, perlindungan dan keamanan mereka harus menjadi perhatian utama. Pemerintah dan institusi terkait harus memastikan bahwa mahasiswa yang terlibat dalam pengawasan pemilihan umum dilindungi dari tindakan represif dan diberikan perlindungan hukum yang memadai.
Kolaborasi antara Pihak Terkait: Untuk memastikan efektivitas pengawasan partisipatif, kolaborasi antara pemerintah, KPU, lembaga pendidikan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil sangat diperlukan. Mereka perlu bekerja sama dalam menyusun pedoman, memfasilitasi pelatihan, menyediakan akses informasi, dan membangun jejaring kerja untuk meningkatkan pengawasan partisipatif pemilihan umum.
Implikasi dan rekomendasi kebijakan atau tindakan selanjutnya ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam pengawasan partisipatif pemilihan umum, memastikan integritas pemilihan umum, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi partisipasi mahasiswa dalam proses demokrasi.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
KPU RI. (2023). Panduan Pengawasan Pemilu Serentak 2024.
Bawaslu RI. (2023). Pedoman Pengawasan Pemilu Serentak 2024.