Mohon tunggu...
MAR
MAR Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ADVOKAT

im Lawyer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Peran Mahasiswa dalam Menjalankan Strategi Pengawasan Partisipatif

1 Juni 2023   13:46 Diperbarui: 1 Juni 2023   13:46 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

e. Ruang Lingkup Penelitian

  • Fokus pada peran dan fungsi mahasiswa: Kajian ini difokuskan pada peran dan fungsi yang dapat dimainkan oleh mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif dalam konteks pemilihan umum. Hal ini mencakup aktivitas-aktivitas seperti penyedia informasi dan edukasi kepada pemilih, pengamat pemilu, pengawas kotak suara, dan pengawas tahapan pemilihan umum.
  • Pengawasan partisipatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017: Kajian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan hukum dan regulasi untuk pengawasan partisipatif. Penelitian akan menganalisis bagaimana mahasiswa dapat menjalankan strategi pengawasan sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.
  • Dampak terhadap integritas pemilihan umum: Kajian ini akan menganalisis dampak dari partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum terhadap integritas proses dan hasil pemilihan umum. Hal ini meliputi peningkatan kesadaran pemilih, peningkatan transparansi, dan pengurangan pelanggaran pemilu.
  • Tantangan dan peluang yang dihadapi oleh mahasiswa: Kajian ini juga akan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti kurangnya sumber daya, tekanan politik, atau masalah keamanan. Selain itu, kajian ini juga mencari peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan peran mahasiswa, seperti kerjasama antar lembaga atau pemanfaatan teknologi informasi.

f.  Kerangka Teori

  • Pengawasan Partisipatif: Kerangka teori ini akan menguraikan konsep pengawasan partisipatif sebagai bentuk pengawasan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk peran mahasiswa dalam konteks pemilihan umum. Dalam kerangka ini, dapat dilihat konsep dasar, prinsip-prinsip, dan strategi pengawasan partisipatif yang relevan.
  • Peran Mahasiswa dalam Pengawasan Pemilihan Umum: Kerangka teori ini akan memperjelas peran dan fungsi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum. Ini mencakup konsep seperti pemuda sebagai agen perubahan, partisipasi politik mahasiswa, pengaruh mahasiswa dalam masyarakat, serta kontribusi mahasiswa terhadap integritas pemilihan umum.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Kerangka teori ini akan membahas ketentuan dan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang tersebut terkait pengawasan pemilihan umum. Ini meliputi hak dan kewajiban pemilih, mekanisme pengawasan, dan tanggung jawab lembaga-lembaga terkait.
  • Konsep Integritas Pemilihan Umum: Kerangka teori ini akan menggambarkan konsep integritas pemilihan umum, termasuk prinsip-prinsip, elemen-elemen, dan indikator-inti yang relevan. Hal ini mencakup transparansi, kejujuran, keadilan, serta pengurangan pelanggaran dan kecurangan dalam pemilihan umum.
  • Teori Partisipasi Politik: Kerangka teori ini akan melibatkan konsep partisipasi politik yang relevan untuk memahami kontribusi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum. Hal ini meliputi teori partisipasi politik klasik, model partisipasi politik generasi muda, dan pendekatan partisipasi politik melalui media sosial atau teknologi informasi.
  • Kerangka Konseptual Mahasiswa dan Pengawasan Pemilihan Umum: Kerangka teori ini akan mengintegrasikan konsep-konsep yang telah dijelaskan sebelumnya ke dalam kerangka konseptual yang lebih spesifik untuk menjelaskan peran dan fungsi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

g. Metode Penelitian 

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan tinjauan pustaka terhadap literatur terkait mengenai peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan metode studi kasus dengan menganalisis pengalaman nyata mahasiswa yang terlibat dalam pengawasan pemilihan umum di Indonesia.

 

BAB II            TINJAUAN PUSTAKA

a. Peran Mahasiswa dalam Pengawasan Pemilihan Umum

Peran mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum sangat penting dalam memastikan integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses demokrasi. Berikut adalah beberapa peran utama yang dapat dimainkan oleh mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum:

Penggerak Perubahan: Mahasiswa sering menjadi agen perubahan dalam masyarakat. Mereka memiliki semangat yang tinggi untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Dalam konteks pengawasan pemilihan umum, mahasiswa dapat menjadi pendorong utama dalam membangun kesadaran publik tentang pentingnya partisipasi aktif, memerangi politik uang, dan mempromosikan integritas pemilihan umum.

Pengawas Pemilu: Mahasiswa dapat berperan sebagai pengawas pemilu yang independen. Mereka dapat terlibat dalam proses pengawasan pemilihan umum, mulai dari pemantauan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga pengumuman hasil. Sebagai pengawas pemilu, mahasiswa dapat memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan sesuai dengan aturan dan mengidentifikasi pelanggaran atau kecurangan yang terjadi.

Edukator Pemilih: Mahasiswa dapat memainkan peran penting sebagai edukator pemilih. Mereka dapat memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat tentang hak-hak pemilih, proses pemilihan umum, calon yang bersaing, dan isu-isu yang relevan. Dengan demikian, mahasiswa dapat membantu meningkatkan partisipasi aktif dan kesadaran politik masyarakat dalam pemilihan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun