Mohon tunggu...
Salamun Ali Mafaz
Salamun Ali Mafaz Mohon Tunggu... -

Penulis, pencinta kuliner nusantara, penikmat film dan musik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Indahnya Hidup Bertoleransi: Memaknai Kebebasan Beragama

24 April 2013   15:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:40 1070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

”Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang dimuka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (Muhammad) hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriamn semuanya” (Q.S. Yunus: 99).

”Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu dia menjadikan manusia uamat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat”(Q.S. Hud: 118).

Pengakuan kebebasan beragama bukan hanya terdapat pada beberapa ayat saja, akan tetapi merupakan sebuah fakta yang realistis baik melalui ketentuan wahyu maupun ketetapan Piagam Madinah yang merupakan pertama dalam sejarah kemanusiaan. Dengan fakta ini dapat dibuktikan betapa naifnya klaim yang mengatakan kebebasan beragama itu konsep Barat yang sengaja disusupkan ke Indonesia untuk mengikis akidah umat Islam. Piagam Madinah juga menjelaskan banyak interaksi antarpemeluk agama di kota Madinah, baik berkaitan soal keamanan, pertahanan, masalah belanja peperangan, dan bidang kehidupan sosial. Seperti pada pasal 37 menjelaskan bahwa: ”Orang-orang Muslim dan orang-orang Yahudi perlu bekerjasama dan saling menolong dalam menghadapi pihak musuh”.

Berikutnya pasal 44 berbunyi: ”Semua warga harus saling bahu-membahu dalam menghadapi pihak lain yang melancarkan serangan terhadap Yastrib.” lalu pada pasal 24 dinyatakan bahwa: ”Kedua pihak Muslim dan Yahudi bekerjasama dalam menanggung biaya apabila mereka melakukan perang bersama”. Dan terakhir pasal 38 menyebutkan: ”Seseorang tidak dipandang berdosa karena dosa sekutunya, dan orang teraniaya akan mendapat pembelaan.”

Bisa disimpulkan bahwa tujuan utama dari Piagam Madinah adalah membina persatuan dan kesatuan di kalangan penduduk yang berlainan agama serta menghindari terjadinya peperangan sehingga keamanan dan ketentraman dapat diwujudkan.

Namun sangat disesalkan mengapa contoh baik (uswah hasanah) dalam wujud kebebasan beragama yang telah di contohkan Nabi pada masanya tidak mampu dijabarkan dalam realitas kehidupan umat Islam, termasuk umat Islam di Indonesia dewasa ini. Bahkan kebebasan beragama yang telah dicontohkan Nabi pada abad ke-7 terasa asing dalam komunitas umat Islam sekarang ini. Padahal kebebasan beragama adalah sebuah amanat Tuhan pada Nabi, yang kemudian diamanatkan kepada seluruh umatnya. Jadi apakah kita mau berkhianat terhadap amanat ini dengan memfatwakan larangan kebebasan beragama?.

Menghargai HAM

Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia memproklamasikan bahwa semua umat manusia dilahirkan dengan kebebasan dan kesederajatan dalam martabat dan hak-haknya serta bahwa semua orang berhak akan semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi tersebut tanpa perbedaan apapun juga, Khususnya ras, warna kulit atau pun asal usul kebangsaan.

Konvenan Internasional Tenatang Hak-Hak Sipil Dan Politik (1966) Pasal 26 menyatakan, semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Dalam hal ini hukum harus melarang setiap diskriminasi apa pun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang dari diskriminasi atas dasar apa pun seprti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.

Selanjutnya Pasal 27 menyatakan, di Negara-negara yang memiliki kelompok minoritas berdasarkan suku bangsa, agama atau bahasa, orang-orang yang tergolong dalam kelompok minoritas tersebut tidak boleh diingkari haknya untuk bersama-sama anggota kelompoknya yang lain, menikmati budaya mereka sendiri untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri atau menggunakan bahasa mereka sendiri. Meskipun kelompok mayoritas menganggap sesat kelompok minoritas, maka Negara wajib melindungi dan memberikan jaminan hidup atas kelompok minoritas tersebut.

Konvensi Kerangka Untuk Perlindungan Minoritas Nasional (1995) Pasal 7 menyatakan, Pihak-pihak akan menjamin rasa hormat untuk setiap orang yang termasuk dalam minoritas bangsa untuk kebebasan berkumpul damai, kebebasan sosial, kebebasan ekspresi, dan kebebasan pemikiran, hati, nurani, dan agama. Kemudian Pasal 8 menyatakan, Pihak-pihak berusaha mengakui bahwa setiap orang yang termasuk dalam minoritas suatu bangsa memiliki hak untuk memanifestasikan agama atau keyakinannya dan membangun lembaga-lembaga, organisasi, dan asosiasi keagamaan. Oleh karena itu, sebuah kesalahan besar jika Negara ikut andil dalam menyesatkan bahkan mengkriminalkan dan tentunya melanggar atas hukum internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun