Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Permohonan Online PT PLN Sebaiknya Ditinjau Ulang

22 Februari 2020   23:03 Diperbarui: 22 Februari 2020   22:59 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

suatu penghukuman tanpa ada perbuatan yang melanggar, sekalipun mungkin PT

PLN menganggap tidak akan berguna jika seseorang yang bukan Pelanggan lalu

mengajukan Gugatan karena tidak memiliki hubungan hukum, namun PT PLN harus

pula menyadari, jika setiap orang yang merugikan orang lain dapat pula dihukum,

sekalipun pihak penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan PT PLN

(persero), tutup Arnas.

DEWAN PIMPINAN PUSAT

LEMBAGA INVESTIGASI DAN MONITORING

( DPP -- LIMIT )

A. NASRUDDIN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun