alasan, bahwa objek Pemohon, masih memiliki tunggakan Pembayaran, dan
karenanya tidak dilakukan Penyambungan baru, ujarnya.
Ditambahkan pula oleh arnas, sebenarnya tujuan dari sistem ini adalah untuk
meminimalisir para calo-calo yang selama ini mengais rejeki disekitar wilayah kerja
PT PLN, namun jika sistem ini tidak mampu berjalan sesuai harapan, tentunya yang
dirugikan adalah calon pelanggan dan dapat berdampak hukum bagi pejabat yang
menjalankan program ini, oleh karenanya, jika Program ini tidak berjalan
sebagaimana mestinya apalagi tanpa pengawasan langsung, ya sebaiknya ditinjau
ulang atau dikembalikan seperti dahulu saja, jangan hanya karena beberapa
instansi Pemerintah menggunakan sistem online, kemudian PLN ingin ikut-ikutan
tapi tidak diawasi, saya kira masyarakat yang menjadi pihak dirugikan.