suatu penghukuman tanpa ada perbuatan yang melanggar, sekalipun mungkin PT
PLN menganggap tidak akan berguna jika seseorang yang bukan Pelanggan lalu
mengajukan Gugatan karena tidak memiliki hubungan hukum, namun PT PLN harus
pula menyadari, jika setiap orang yang merugikan orang lain dapat pula dihukum,
sekalipun pihak penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan PT PLN
(persero), tutup Arnas.
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA INVESTIGASI DAN MONITORING
( DPP -- LIMIT )
A. NASRUDDIN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H