Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Permohonan Online PT PLN Sebaiknya Ditinjau Ulang

22 Februari 2020   23:03 Diperbarui: 22 Februari 2020   22:59 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lanjut arnas, Sebenarnya PT PLN (persero) harus terbuka dengan Pemerintah

Daerah dan dapat menerobos Formulasi atas kerjasama dengan pihak luar,

misalnya saja dalam setiap Pembuatan Peralihan Persil (rumah), baik sewa rumah,

kontrak maupun jual beli yang objeknya tidak terlepas dari kontrak jual beli listrik,

maka setiap terjadi Peralihan objek (persil), pihak Penjual sebelum mengalihkan

objeknya harus mampu menunjukkan Kwitansi pelunasan bulan berjalan saat itu

yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero).

Arnas pula menyayangkan jika seseorang yang baru menempati hunian, lalu

kemudian tiba-tiba di OPAL (Operasi Penertiban Aliran Listrik), padahal penghuni

baru tersebut tidak mengetahui secara pasti atas beban-beban pemilik lama. Oleh

karenanya Kata arnas, harus disadari oleh Manajemen PT PLN, bahwa tidak ada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun