Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Permohonan Online PT PLN Sebaiknya Ditinjau Ulang

22 Februari 2020   23:03 Diperbarui: 22 Februari 2020   22:59 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diakui oleh arnas, dahulu kegiatan penerimaan para calon Pelanggan ini dilakukan

permohonannya secara konvensional, realitasnya tidak sedikit pula memunculkan

masalah Penggelapan uang calon Pelanggan, namun hal itu diluar tanggung PT PLN, kemudian mekanisme Pemasangan daya listrik sebelum pembayaran

dilakukan oleh Calon pelanggan, terlebih dulu dilakukan observasi lalu kemudian

diputuskan diterima atau tidak menjadi pelanggan.

Arnas pula mengakui, atas Piutang PT PLN yang selama ini menjadi beban

bisnisnya belum menemui titik penyelesaian secara baik dan benar, dengan

demikian seharusnya dalam setiap Perjanjian jual beli Daya Listrik, pihak

manajemen PLN dapat mempersiapkan pola-pola yang seimbang dengan pola

bisnisnya, utamanya pembenahan dari segi kekuatan hukum yang mengikat, agar

setiap pelanggan taat untuk membayar sesuai kewajibannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun