Diakui oleh arnas, dahulu kegiatan penerimaan para calon Pelanggan ini dilakukan
permohonannya secara konvensional, realitasnya tidak sedikit pula memunculkan
masalah Penggelapan uang calon Pelanggan, namun hal itu diluar tanggung PTÂ PLN, kemudian mekanisme Pemasangan daya listrik sebelum pembayaran
dilakukan oleh Calon pelanggan, terlebih dulu dilakukan observasi lalu kemudian
diputuskan diterima atau tidak menjadi pelanggan.
Arnas pula mengakui, atas Piutang PT PLN yang selama ini menjadi beban
bisnisnya belum menemui titik penyelesaian secara baik dan benar, dengan
demikian seharusnya dalam setiap Perjanjian jual beli Daya Listrik, pihak
manajemen PLN dapat mempersiapkan pola-pola yang seimbang dengan pola
bisnisnya, utamanya pembenahan dari segi kekuatan hukum yang mengikat, agar
setiap pelanggan taat untuk membayar sesuai kewajibannya.