Mohon tunggu...
M Alvian Putra S
M Alvian Putra S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum

I Don't Pray For A Miracle, But I Make Them

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Perkuliahan - Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   01:14 Diperbarui: 9 Desember 2024   01:28 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan.

2. Pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum.

Jika menyinggung soal keragaman hukum yang ada di Indonesia, terdapat tiga hukum yang berlaku: 

1. Hukum adat.

2. Hukum Islam.

3. Hukum barat.

Pertemuan 12: Hukum Progresif

Untuk pertemuan ke-12 sendiri, yang mana pertemuan terakhir, dibahas materi mengenai hukum progresif. Hukum progresif merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman.

Progresifisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia, pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat.

Progresifisme mengajarkan bahwa hukum bukan raja, tetapi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan, yang berfungsi memberikan rahmat kepada dunia dan manusia.

Tugas Tambahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun