Mohon tunggu...
M Alvian Putra S
M Alvian Putra S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum

I Don't Pray For A Miracle, But I Make Them

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Perkuliahan - Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   01:14 Diperbarui: 9 Desember 2024   01:28 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan pendekatan yuridis normatif berarti pendekatan dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau aturan-aturan dengan cara studi kepustakaan (library research).

Lalu dalam pendekatan tersebut juga terdapat beberapa objek kajian, diantaranya Norma dasar, Asas-asas hukum, Peraturan perundang-undangan, Peraturan Lembaga-Lembaga hukum, Doktrin atau ajaran hukum, Dokumen perjanjian (kontrak), Putusan pengadilan, Keputusan pejabat, serta Segala bentuk dokumen hukum yang dibuat secara formal dan mempunyai kekuatan mengikat.

Pertemuan 4: Aliran Hukum Positif

Pada pertemuan keempat materi yang dipaparkan berupa aliran hukum positif, yang mana di dalamnya dijelaskan terdapat dua macam aliran yaitu aliran hukum positif analitis dan aliran hukum murni, dan juga di dalam hukum positif terdapat dua bentuk hukum yang menyertainya yaitu positivisme yuridis dan positivisme sosiologis.

Tidak hanya itu, dalam aliran hukum positif juga terdapat dua corak lagi, yaitu positivisme analitis dan positivisme pragmatis. Dan dalam aliran hukum positif tersebut terdapat beberapa kelemahan dan kelebihannya masing-masing.

 

Pertemuan 5: Aliran Sosiological Yurisprudent

Setelah pada pertemuan sebelumnya yang membahas aliran hukum positif, pada pertemuan kelima akan dibahas mengenai aliran sosiological yurisprudent, yang mana tidak jauh dari aliran hukum positif.  Aliran sosiological yurisprudent ini berpangkal pada pembedaan antara hukum positif sebagai hukum yang dibuat dan atau ditetapkan oleh negara dan hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law).

Dalam aliran sosiological yurisprudent terdapat tokoh-tokoh yang mengemukakan pendapatnya dalam aliran tersebut diantaranya adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound, merekalah dua tokoh ahli yang mengemukakan pendapatnya pada bidang sosiological yurisprudent di mana keduanya memiliki pandangan masing-masing yang berbeda namun masih tetap memiliki arah yang sama.

Pertemuan 6: Living Law Dan Utilitarianism

Pada pertemuan ke-6 dibahas mengenai aliran living law dan utilitarianism.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun