1. Pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan.
2. Pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum.
Jika menyinggung soal keragaman hukum yang ada di Indonesia, terdapat tiga hukum yang berlaku:Â
1. Hukum adat.
2. Hukum Islam.
3. Hukum barat.
Pertemuan 12: Hukum Progresif
Untuk pertemuan ke-12 sendiri, yang mana pertemuan terakhir, dibahas materi mengenai hukum progresif. Hukum progresif merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman.
Progresifisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia, pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat.
Progresifisme mengajarkan bahwa hukum bukan raja, tetapi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan, yang berfungsi memberikan rahmat kepada dunia dan manusia.
Tugas Tambahan