Untuk pertemuan 8 adalah pertemuan di mana menyambung materi pada pertemuan ketujuh, mengenai tokoh-tokoh yang memiliki pandangan dan pemikiran tersendiri dari sosiologi hukum. Tokoh selanjutnya yaituÂ
Max Weber, beliau adalah seorang ahli sosiolog yang berasal dari Jerman yang dianggap sebagai pencetus awal dari llmu sosiologi dan Administrasi negara modern.
Terakhir yaitu Herbert Lionel Adolphus Hart, beliau adalah seorang filsuf hukum yang berasal dari Inggris, beliau terkenal dengan pemikirannya atas konsep hukum di mana dalam peraturan di dalamnya membagi hukum menjadi dua bagian, ya itu peraturan primer dan peraturan sekunder.
Pertemuan 9: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keefektifan Hukum Dalam Masyarakat
Dalam pertemuan ke-9 dibahas mengenai Faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum dalam masyarakat. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah:
1. Faktor hukum itu sendiri.
2. Faktor para penegak hukum, yang meliputi catur wangsa: Hakim, Jaksa, Polisi, advokat dan Petugas sipir Lapas dan Bapas.
3. Faktor sarana dan prasarana.
4. Faktor masyarakat.
5. Faktor budaya.
Selain itu ada juga syarat di mana keefektifan hukum tersebut dapat berjalan semestinya, diantaranya: