Mohon tunggu...
M Alvian Putra S
M Alvian Putra S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum

I Don't Pray For A Miracle, But I Make Them

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Perkuliahan - Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   01:14 Diperbarui: 9 Desember 2024   01:28 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama living law, dapat diartikan sebagai hukum yang berkembang di masyarakat atau lebih dikenal sebagai hukum adat. Sedangkan utilitarianisme sendiri merupakan suatu bentuk hukum di mana memberikan kebahagiaan bagi sebagian orang atas rasa keadilan dari keadilan hukum yang dibutuhkan nya. Di mana dalam aliran utilitarianisme, tokoh yang mengemukakannya terdiri dari Jeremy Betham, John Stuart Mill, dan Rdolf von Jhering.

Pertemuan 7: Pemikiran Ibnu Khaldun dan David mile Durkheim

Pada pertemuan keenam dibahas mengenai pemikiran teori dari beberapa tokoh yang berkecimpung di dalam pemikiran sosiologi hukum, pertama yaitu pada abad ke-14 yang bernama Ibnu Khaldun, sosok sejarawan dari Tunisia yang memiliki pemikiran tentang hukum sosial, beliau membagi tingkatan tersendiri dalam sosiologi hukum diantaranya: 

1. Masyarakat primitif.

2. Masyarakat pedesaan.

3. Masyarakat kota.

Kedua yaitu seorang ahli sosiologi bernama David mile Durkheim, beliau adalah salah satu tokoh dari eropa yang dianggap sebagai pencetus pemikiran sosiologi modern. Durkheim berpendapat bahwa pendidikan sosiologi mempunyai banyak fungsi:

1. Memperkuat solidaritas sosial.

2. Mempertahankan peranan sosial.

3. Mempertahankan pembagian kerja.

Pertemuan 8: Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun