Mohon tunggu...
M Alvian Putra S
M Alvian Putra S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum

I Don't Pray For A Miracle, But I Make Them

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Perkuliahan - Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   01:14 Diperbarui: 9 Desember 2024   01:28 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertemuan 1: Sosiologi Hukum

Pada materi pertama membahas tentang Sosiologi Hukum, dimana di dalam nya terdapat berbagai pengertian pada tiap kata nya, Sosiologi, dan hukum.

Sosiologi sendiri berarti Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial, sedangkan hukum berarti seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.

Jadi, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Lalu pada sosiologi hukum sendiri terdapat objek kajian yang berupa basis sosial dari hukum dan efek-efek terhadap gejala sosial, serta terdapat karakteristik yang berupa Deskripsi, penjelasan, pengungkapan dan prediksi.

Pertemuan 2: Hukum dan Kenyataan di Masyarakat

Lalu pada materi kedua, membahas mengenai Hukum dan kenyataan di masyarakat, di mana, terdapat paparan materi mengenai perubahan sosial. Nah, perubahan sosial sendiri memiliki arti segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat.

Perubahan sosial tersebut juga dijelaskan oleh beberapa ahli dalam teorinya masing-masing, diantara yaitu Teori Max Weber, Teori Email Durkheim dan Teori Arnold M Rose. 

Pertemuan 3: Pendekatan Dalam Kajian Sosiologi Hukum

Lanjut ke materi ketiga, akan dibahas mengenai pendekatan dalam kajian sosiologi hukum, yaitu pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif.

Pendekatan yuridis empiris berarti pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.

Lalu dalam pendekatan tersebut juga terdapat beberapa objek kajian, diantaranya Model kemasyarakatan (sociological model), Interaksi sosial, Sistem sosial, Struktur sosial dan Pola perilaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun