Pertemuan 1: Sosiologi Hukum
Pada materi pertama membahas tentang Sosiologi Hukum, dimana di dalam nya terdapat berbagai pengertian pada tiap kata nya, Sosiologi, dan hukum.
Sosiologi sendiri berarti Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial, sedangkan hukum berarti seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
Jadi, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Lalu pada sosiologi hukum sendiri terdapat objek kajian yang berupa basis sosial dari hukum dan efek-efek terhadap gejala sosial, serta terdapat karakteristik yang berupa Deskripsi, penjelasan, pengungkapan dan prediksi.
Pertemuan 2: Hukum dan Kenyataan di Masyarakat
Lalu pada materi kedua, membahas mengenai Hukum dan kenyataan di masyarakat, di mana, terdapat paparan materi mengenai perubahan sosial. Nah, perubahan sosial sendiri memiliki arti segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat.
Perubahan sosial tersebut juga dijelaskan oleh beberapa ahli dalam teorinya masing-masing, diantara yaitu Teori Max Weber, Teori Email Durkheim dan Teori Arnold M Rose.Â
Pertemuan 3: Pendekatan Dalam Kajian Sosiologi Hukum
Lanjut ke materi ketiga, akan dibahas mengenai pendekatan dalam kajian sosiologi hukum, yaitu pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif.
Pendekatan yuridis empiris berarti pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.
Lalu dalam pendekatan tersebut juga terdapat beberapa objek kajian, diantaranya Model kemasyarakatan (sociological model), Interaksi sosial, Sistem sosial, Struktur sosial dan Pola perilaku.